kievskiy.org

Tak Bisa Larang Orang Datang ke Bandung, Proteksi Diutamakan untuk Cegah Penularan Covid-19

Ilustrasi Covid-19.
Ilustrasi Covid-19. /Pixabay/PabitraKaity

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kota Bandung tak bisa melarang warga luar daerah, termasuk dari zona risiko tinggi penyebaran Covid-19, berkunjung atau beraktivitas di Kota Bandung.

Guna meminimalisasi penyebaran Covid-19, Pemkot Bandung mengambil langkah pengetatan penegakan ketentuan-ketentuan pada masa adaptasi kebiasaan baru-terutama protokol kesehatan- pada tingkat kota, maupun kewilayahan.

Selain Peraturan Wali Kota, telah terbit Instruksi Wali Kota Bandung Nomor 007 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kota Bandung per 20 November 2020.

Instruksi Wali Kota Bandung itu berisi tujuh poin di antaranya arahan menegakkan protokol kesehatan secara kesehatan, mengedepankan langkah-langkah proaktif pencegahan.

Baca Juga: Rangkaian Polemik Habib Rizieq Shihab, Mulai dari Lumpuhkan Bandara hingga Diuber Gegara Tes Swab

Aturan-aturan tersebut menjadi payung hukum penindakan bagi pelanggar protokol kesehatan.

Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana menuturkan, Bandung merupakan kota terbuka. Dia lebih mengedepankan proteksi, di antaranya berupa langkah-langkah proaktif pencegahan beserta pengetatan penegakan aturan.

"Beriringan dengan hal itu, masyarakat perlu memahami upaya mencegah penularan Covid-19, seperti tata menerapkan protokol kesehatan," ucap Yana di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Senin, 30 November 2020.

Membarengi pengetatan penegakan aturan, Yana menyebutkan, dia terus mengadakan sosialisasi beserta edukasi kepada masyarakat. Menurut dia, kesadaran masyarakat sangat penting mencegah penularan Covid-19 di lingkungan privat semacam di dalam rumah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat