kievskiy.org

Mengadu ke DPRD Jabar, Hampir 4.000 Pensiunan PTPN Belum Dapat Santunan Hari Tua

Pertemuan antara para pensiunan PTPN VIII yang belum mendapatkan santunan hari tu‎a mengunjungi Komisi V DPRD Jabar di Jalan Diponegoro, Kota Bandung pada Selasa 2 Desember 2020.
Pertemuan antara para pensiunan PTPN VIII yang belum mendapatkan santunan hari tu‎a mengunjungi Komisi V DPRD Jabar di Jalan Diponegoro, Kota Bandung pada Selasa 2 Desember 2020. /Dok. Pensiunan PTPN

PIKIRAN RAKYAT - Sebanyak 3.952 pensiunan PT PTPN VIII belum mendapat santunan hari tua (SHT). Rata-rata dari mereka setidaknya sudah pensiun sekira 4 tahun lamanya. 

Maka dari itu Ketua Forum Komunikasi Purnakarya Perkebunan Nusantara (PKPPN) Jabar- Banten Eeng Sumarna mengadukan hal ini kepada Komisi V DPRD Jawa Barat.

Kehadiran Eeng dan rengrengan diterima langsung oleh Ketua Komisi V Dadang Kurniawan. 

Selain itu hadir pula anggota DPRD Jabar lainnya Abdul Muiz, Weni Dwi Apriyanti dan Tia Fitriana dari Komisi II.

 Baca Juga: Bandung Barat Masuk Zona Merah Covid-19 Lagi, Satgas: Libur Panjang Diam Dulu di Rumah

“Ada 3.952 pensiunan PTPN VIII yang belum dibayarkan santunan hari tuanya. Padahal ini sudah empat tahun," kata Eeng Sumarna saat diwawancarai setelah melakukan pertemuan dengan Komisi V DPRD Jawa Barat, Direktur PTPN VIII, Dinas Perkebunan dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Gedung DPRD Jabar di Jalan Diponegoro, Kota Bandung pada Rabu, 2 Desember 2020.

Menurut Eeng para pensiunan ini‎ menghendaki persoalan selesai di pertemuan Komisi V DPRD Jawa Barat. Ia mengatakan, para pensiunan bertahun-tahun menunggu cairnya SHT. Selama itu pula, katanya, para pensiunan bertahan hidup dengan berbagai cara. 

"Kami bahkan banyak yang hidup berhutang terus sambil menunggu uang SHT cair. Namun bertahun-tahun tak pernah dibayarkan," katanya.

 Baca Juga: Ikatan Apoteker Dorong Riset Indonesia Terapkan Konsep Pengurangan Bahaya

Eeng meminta PTPN VIII segera mencairkan hak pensiunan tersebut. Ia mengusulkan agar PTPN melakukan pinjaman terlebih dahulu dan uangnya dibayarkan untuk membayar SHT para pensiunan tersebut. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat