PIKIRAN RAKYAT - Sebagai upaya mencegah kerumunan dan membatasi aktivitas warga di masa Pembatasan Sosial Berskal Besar (PSBB) Proporsional, Pemerintah Kota Bandung bersama Polrestabes Bandung memberlakukan buka tutup jalan.
Dalam rilis yang diterima Pikiran-Rakyat.com, Selasa, 8 Desember 2020, dari Humas Pemkot Bandung menginformasikan pemberlakukan buka tutup jalan di Kota Bandung dimulai 8 Desember 2020 hingga 14 hari ke depan.
Buka tutup sejumlah ruas jalan di Kota Bandung ini terbagi dalam dua kategori yaitu Ring 1 dan Ring 2.
Baca Juga: POPULER HARI INI: Isu Miring Terpa Sandiaga Uno hingga Iyut Bing Slamet Dinyatakan Positif Narkoba
Ring 1 artinya ruas jalan yang berada di pusat kota, sedangkan Ring 2 yaitu ruas jalan yang menuju pusat kota.
Berikut ini daftar sejumlah ruas jalan dan waktu penutupan jalan.
Ring 1
1. Jalan Otista Pasar Baru
Senin - Jumat pukul 21.00 - 05.00, Sabtu- Minggu pukul 20.00 - 05.00.