kievskiy.org

Sepekan 201 Pelanggar Prokes Covid-19 Kota Bandung, 43 di Antaranya Kena Denda

Alun-alun Kota Bandung. Kota Bandung zona merah Covid-19.
Alun-alun Kota Bandung. Kota Bandung zona merah Covid-19. /Pikiran-rakyat.com/Armin Abdul Jabbar

PIKIRAN RAKYAT - Pelanggar protokol kesehatan kategori perorangan sepanjang November 2020 di Kota Bandung berjumlah 1.130. Sejumlah 210 di antaranya terkena sanksi denda. 

Sementara itu, pelanggar protokol kesehatan kategori perorangan pada 1-8 Desember 2020 berjumlah 201, sebanyak 43 di antaranya terkena sanksi denda. 

Para pelanggar itu terjaring operasi yustisi pengetatan adaptasi kebiasaan baru dengan lokasi per kecamatan. 

Baca Juga: Valentino Rossi Pamer SKY Racing VR46 yang akan Bertarung di MotoGP 2021 dan Moto2

Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja, TNI, polisi, aparatur kewilayahan masih menjumpai pelanggar protokol kesehatan dalam operasi yustisi pengetatan AKB pada 10 Desember 2020. 

Terdapat 104 pelanggar yang terjumpa pada tiga titik pelaksanaan operasi, yakni Terminal Leuwipanjang (Kecamatan Bojongloa Kidul), Pasar Cangkring (Kecamatan Bandung Kulon), Jalan Caringin (Kecamatan Babakan Ciparay).

Kepala Seksi Edukasi dan Pencegahan Satpol PP Kota Bandung Das'an Fathoni berharap, pemberian sanksi kepada pelanggar dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan penerapan protokol kesehatan. Tiap-tiap warga Kota Bandung, ucap Das'an, mesti mengindahkan 3M, dan tak berkerumun.

Baca Juga: Sepak Terjang Habib Rizieq Setelah Pulang ke Indonesia, Kena Cekal Pemerintah hingga Diancam Penjara

"Menumbuhkan kesadaran, bukan semata-mata soal sanksi. Semoga kesadaran itu muncul dari dalam diri masing-masing. Protokol kesehatan senantiasa dilaksanakan, terutama di luar rumah," ucap dia, Kamis, 10 Desember 2020.

Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi menyampaikan, pelaksanaan operasi 10 Desember 2020 menyasar tempat umum, seperti terminal, jalan raya. Sebanyak 21 dari 104 pelanggar terkena sanksi denda Rp 50 ribu masing-masing.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat