kievskiy.org

Kementerian ATR/BPN Fasilitasi Penertiban Pertambangan Galian C di Bandung Barat

Pemasangan Plang Ancaman di lokasi kegiatan pertambangan yang menyalahi tata ruang di Cimeta, Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, Senin (14/12/2020). Kementerian ATR/BPN dan Pemkab Bandung Barat berkomitmen melalukan penanganan pelanggaran pemanfaatan ruang.
Pemasangan Plang Ancaman di lokasi kegiatan pertambangan yang menyalahi tata ruang di Cimeta, Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, Senin (14/12/2020). Kementerian ATR/BPN dan Pemkab Bandung Barat berkomitmen melalukan penanganan pelanggaran pemanfaatan ruang. /PR/ Hendro Husodo

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Pemkab Bandung Barat melakukan penertiban di lokasi kegiatan pertambangan yang menyalahi tata ruang di Cimeta, Cisarua. Penertiban itu didasarkan pada hasil audit tata ruang tahun 2018.

Lokasi galian C yang ditertibkan itu merupakan kawasan hutan lindung. Selain memasang plang ancaman di lokasi tersebut, pemasangan plang peringatan juga dilakukan di Kafe Ilusi, yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang karena berada di lokasi resapan air.

Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN Andi Renald mengatakan, sebelumnya peringatan tertulis telah dilayangkan kepada pihak penambang pasir Cimeta dan pemilik Kafe Ilusi. Peringatan tertulis itu lalu ditindaklanjuti dengan penertiban.

Baca Juga: Dijerat Pasal Penghasutan, Habib Rizieq Shihab Terancam 6 Tahun Penjara

"Jika peringatan tersebut tidak diindahkan atau diabaikan oleh pihak yang melanggar, maka akan dilanjutkan dengan sanksi berikutnya, sampai kepada pembongkaran bangunan. Pemberian sanksi menjadi kewenangan pemerintah daerah," kata Andi, Selasa (15/12/2020).

Andi berharap, pada tahun ini Pemkab Bandung Barat dapat memberikan sanksi administratif terhadap tiga lokasi yang terverifikasi melanggar pemanfaatan ruang. Kementerian ATR/BPN, tegas dia, akan tetap mengawal dan mendukung pemerintah daerah dalam melakukan penertiban.

"Diharapkan Pemkab Bandung Barat dapat bekerja sama dengam Pemprov Jawa Barat untuk mewujudkan tertib ruang dengan kegiatan pengendalian dan penertiban, serta dalam pelaksanaan pengenaan sanksi atau prosesnya tetap mengikuti prosedur yang benar," tuturnya.

Baca Juga: Dukung Restrukturisasi Polis, Puluhan Karangan Bunga Penuhi Teras Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya

Kementerian ATR/BPN, jelas dia, juga telah bersepakat dengan Pemkab Bandung Barat dalam melaksanakan penegakan hukum di bidang penataan ruang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat