kievskiy.org

Dapat Pengecualian, Golongan Ini Tak Wajib Bawa Surat Hasil Rapid Test Jika Wisata ke Bandung

 Salah satu  objek wisata Kawah Putih yang terletak di Ciwidey, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Salah satu objek wisata Kawah Putih yang terletak di Ciwidey, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. /Instagram.com/@kawahputih_official Instagram.com/@kawahputih_official

PIKIRAN RAKYAT - Antisipasi lonjakan Covid-19 akibat libur panjang Natal dan Tahun Baru, pemerintah Kabupaten Bandung memberlakukan kebijakan untuk para wisatawan agar menunjukkan surat hasil rapid test antigen.

Hal ini telah tertuang dalam Surat Edaran bernomor 003/565/COVID-19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Kabupaten Bandung.

Kebijakan ini berlaku bagi wisatawan yang berasal dari luar Bandung baik menggunakan transportasi umum maupun pribadi.

Baca Juga: Dukung sang Ibu Jadi Menteri Sosial, Putra Tri Rismaharini: Berharap Bisa Perbaiki Bansos

Sementara, surat bebas Covid-19 yang wajib dibawa merupakan hasil rapid test antigen yang keluar selambat-lambatnya tiga hari sebelum keberangkatan.

“Paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki wilayah Kabupaten Bandung,” kata Bupati Bandung, Dadang M. Nasser dalam sebuah surat edaran.

Namun, sebagaimana diberitakan PRFMNews.id dalam artikel "Rapid Test Antigen di Kabupaten Bandung Tak Berlaku Bagi Wisatawan Berusia di Bawah 12 Tahun", surat keterangan bebas Covid-19 itu hanya diwajibkan bagi wisatawan yang berusia di atas 12 tahun.

Baca Juga: BRI Bersinergi dengan BRI Danareksa Sekuritas Perkuat Layanan dan Pemasaran

Artinya, anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun tidak perlu menyertakan surat keterangan bebas Covid-19 saat datang ke Kabupaten Bandung.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat