PIKIRAN RAKYAT - Mulai Senin, 11 Januari hingga 25 Januari 2021, Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menerapkan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kebijakan ini diambil selaras dengan arahan pemerintah pusat untuk menekan penularan Covid-19 di Indonesia yang hingga kini belum melandai.
Di Jawa Barat kebijakan PPKM ini turut diperkuat dengan adanya surat edaran nomor 72/KS.13/HUKHAM yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Baca Juga: Tiket Virtual Marine FC vs Tottenham Laku Lebih dari 10.000, Nama Pembeli Akan Dipajang di Tribune
Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat
Berdasarkan surat edaran itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tak hanya fokus membatasi kegiatan selama PPKM tetapi juga turut mengawasi kedatangan masyarakat dari luar.
Beberapa aturan pun kini wajib dipatuhi bagi masyarakat yang berencana datang ke Jawa Barat selama PPKM. Salah satunya menunjukan surat keterangan bebas Covid-19.