kievskiy.org

10 Poin Penting yang Harus Diperhatikan Saat PPKM Jawa Barat, Berlaku Besok

Patroli Polisi menggunakan sepeda motor saat berjaga di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Kamis (31/12/2020).  Penjagaan ketat diarea pusat kota oleh pihak keamanan bertujuan untuk mengantisipasi adanya kerumunan warga yang akan merayakan malam pergantian tahun baru di tengah pandemi Covid-19.
Patroli Polisi menggunakan sepeda motor saat berjaga di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Kamis (31/12/2020). Penjagaan ketat diarea pusat kota oleh pihak keamanan bertujuan untuk mengantisipasi adanya kerumunan warga yang akan merayakan malam pergantian tahun baru di tengah pandemi Covid-19. /Pikiran Rakyat/Armin Abdul Jabbar

PIKIRAN RAKYAT – Mulai 11 hingga 25 Januari 2021, sejumlah wilayah di Jawa dan Bali akan menerapkan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Salah satu wilayah yang menerapkan PPKM tersebut adalah Jawa Barat.

Guna melakukan segala persiapan dalam PPKM ini, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mengeluarkan Surat Edaran.

Melalui SE dengan Nomor: 72/KS.13/HUKHAM Pemprov Jawa Barat berupaya untuk menekan laju penyebaran virus Covid-19.

Baca Juga: Cimanggung Diterjang Longsor, Belasan Orang Meninggal Dunia dan 8 Lainnya Belum Ditemukan

Di mana SE tersebut ditunjukkan oleh Pemrov Jawa Barat untuk berbagai pihak mulai dari bupati/wali kota, TNI/Polri, pelaku usaha, pelaku perjalanan, dan masyarakat Jabar.

Dalam SE yang dikeluarkan oleh Pemprov Jawa Barat tersebut, setidaknya terdapat 10 poin penting yang harus diperhatikan.

"Terdapat sepuluh poin dalam surat edaran tersebut. Poin pertama, semua pihak diharapkan untuk meningkatkan ketertiban dan kedisiplinan dengan tanggung jawab penuh menaati ketentuan-ketentuan soal penanganan Covid-19 dan penegakan protokol kesehatan," kata Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Daerah Provinsi Jabar Daud Achmad.

Baca Juga: Sebulan Jalani Isolasi Mandiri, Hasil Swab Tes ke-4 Nirina Zubir Jadi Kado Spesial Buat sang Suami

Daud menuturkan, dalam surat edaran tersebut, pembatasan kegiatan masyarakat ditetapkan sesuai level kewaspadaan masing-masing daerah. Pembatasan kegiatan meliputi pengaturan kegiatan di tempat kerja dengan menerapkan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat