PIKIRAN RAKYAT - Sebanyak sembilan orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung.
Dari penangkapan tersebut didapat barang bukti berupa sabu berkualitas tinggi dengan berat mencapai 0,5 Kg lebih.
Para pengedar tersebut ditangkap di tempat-tempat dan waktu berbeda dalam kurun waktu kurang dari sepekan atau dari tanggal 24 hingga 30 April 2021 lalu.
Mereka ditangkap tim khusus Satres Narkoba Polrestabes Bandung yang dipimpin oleh Kasatres Narkoba AKBP Ricky Hendarysah.
Baca Juga: Merasa Mual hingga Pusing, Aurel Hermansyah Buka Suara Soal Kabar Hamil: Wajar, Ya Doain Aja..
"Jadi kita berhasil mengungkap 9 kasus dan termasuk 9 tersangka dengan jumlah barang bukti narkotika jenis sabu 640 gram artinya setengah kilo lebih," ujar Wakasatres Narkoba Polrestabes Bandung Kompol Nyoman Yudhana, di Mako Satres Narkoba Polrestabes Bandung, di Jalan Sukajadi, Kota Bandung, pada Senin 3 Mei 2021.
Menurut Nyoman 9 tersangka yang diamankan ini berinisial JR (31), IG (40), HSL (40), IR (31), FA (19), RG (45), AR (26), AT (43) dan DR (41). Mereka para pengedar tersebut ditangkap di tempat berbeda mulai dari indekos, rumah dan tempat lain.
Dia menuturkan 9 tersangka tersebut diketahui merupakan pengedar. Modus yang dilakukan beragam dengan rata-rata pengedaran melalui modus tempel.
Baca Juga: Kode Redeem FF Terbaru 4 Mei 2021, Segera Klaim karena Banyak Kode Baru
"Pada umumnya mereka melakukan transaksi dengan media sosial termasuk whatsapp, untuk mengedarkan. Kemudian, sistemnya ditempel sesuai kemauan mereka dan nanti mereka kendalikan. Setelah dikendalikan, diberikan kepada kurir-kurirnya untuk dilakukan pengambilan," ucapnya.