kievskiy.org

Niat Selundupkan Sabu Seberat 5,9 Kg, Tersangka Justru Terancam Hukuman Mati

Aksi penyelundupan narkotika jenis sabu di wilayah Pekanbaru, Riau berhasil digagalkan oleh Satresnarkoba Polda Metro Jaya.
Aksi penyelundupan narkotika jenis sabu di wilayah Pekanbaru, Riau berhasil digagalkan oleh Satresnarkoba Polda Metro Jaya. /PMJ News

PIKIRAN RAKYAT – Baru-baru ini, aksi penyelundupan narkotika jenis sabu di wilayah Pekanbaru, Riau berhasil digagalkan oleh Satresnarkoba Polda Metro Jaya.

Ribuan gram narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan dikirimkan ke wilayah Jakarta.

Hal tersebut disampaikan oleh Kombes Pol Yusri Yunus yang merupakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Senin, 19 April 2021.

"Ini diamankan baru-baru ini pada Sabtu (10 April 2021) lalu, tempat kejadian perkara (TKP) nya di Pekanbaru, Riau. Berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial MZ," ujarnya.

 Baca Juga: Cara Membeli Paket Internet Telkomsel Paling Mudah

Baca Juga: Sepekan Ramadhan, Polrestro Bekasi Kota Tindak 115 Motor Berknalpot Bising

Kombes Pol Yusri Yunus juga menyebut bahwa dari hasil penangkapan tersebut, pihak mengamankan sejumlah barang bukti.

"Ini merupakan peredaran lintas provinsi yang rencananya akan dikirimkan ke Jakarta. Sementara barang bukti sabu yang diamankan seberat 5,9 kilogram atau 5.900 gram yang dibungkus menggunakan kemasan teh dan satu unit handphone," katanya.  

Kabid Humas Polda Metro Jaya itu juga menuturkan, dalam proses pendalaman kasus tersebut, polisi kembali menetapkan dua orang tersangka yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat