kievskiy.org

Terbentur Aturan, THR bagi Non-ASN Tinggal Harapan

Ilustrasi THR Idul Fitri 2021.
Ilustrasi THR Idul Fitri 2021. /Pixabay/kreatikar Pixabay/kreatikar

PIKIRAN RAKYAT - Pegawai pemerintah non Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun ini terpaksa harus merayakan hari raya tanpa menikmati tunjangan hari raya (THR). 

Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan THR bagi non ASN di daerah terbentur aturan hukum yang ditetapkan pemerintah Pusat. 

Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, pihaknya mendapatkan banyak pertanyaan juga keluhan dari non ASN terkait THR.  

Namun karena terbentur aturan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak bisa melahirkan kebijakan yang berbeda. 

 Baca Juga: Umumkan Keadaan Darurat, Kabinet Israel Setujui Serangan Besar-besaran ke Palestina

Adapun yang menjadi rujukan pemerintah daerah dalam pemberian THR dan gaji ke-13  didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 63 tahun 2021 tentang THR dan gaji ke-13. 

Dalam PP itu tersebut dijelaskan bahwa target penerima THR adalah ASN dan P3K (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Sementara untuk non ASN yang berada di Lembaga Pemerintah non Kementerian itu hanya ada di pusat. 

Kemudian yang ada di sekretariat DPR dan non ASN yang berada di BLU (badan layanan umum) atau BLUD (badan layanan umum daerah).

 Baca Juga: Edinson Cavani Ungkap Pesan Pemain Man Utd Sebelum Perpanjang Kontrak: Jangan Pergi, Kami Mencintaimu

“Di daerah, yang non PNS kalau kita menjabarkan dari PP 63 itu, non PNS yang dapat hanya yang bekerja di lingkungan BLUD karena memang di UU-nya seperti itu. Untuk tenaga non ASN lainnya memang tidak dapat berdasarkan PP 63 tahun 2021,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa, 11 Mei 2021.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat