PIKIRAN RAKYAT - Tiga hari mendatang masyarakat muslim di seluruh Indonesia akan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi.
Sebelum menyambut Hari Raya Idul Fitri, seluruh pekerja/buruh di Tanah Air biasanya mendapatkan pembayaran non-gaji atau yang lebih dikenal dengan Tunjangan Hari Raya (THR).
Sebelumnya, Pemerintah juga telah mewajibkan kepada perusahaan agar membayarkan THR kepada para pekerjanya.
Terbaru, Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah menerima 1.860 laporan terkait pembayaran THR yang masuk ke posko THR 2021 dalam rentang waktu 20 April 2021 sampai dengan 7 Mei 2021.
Baca Juga: Lebih dari 13 Juta Orang di Indonesia Telah Terima Suntikan Vaksinasi Covid-19
"Saat ini kita masih terus memilah dan menyortir kelengkapan setiap data pengaduan yang masuk untuk mempercepat penyelesaian kasusnya," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi seperti dikutip oleh Pikiran-Rakyat.com dari ANTARA.
"Kita juga terus berkoordinasi dengan dinas-dinas tenaga kerja di daerah untuk menyelesaikan pengaduan pembayaran THR," ujarnya.
Dari 1.860 laporan tersebut, 684 diantaranya dalam bentuk konsultasi dan 1.176 sisanya dalam bentuk pengaduan terkait pembayaran THR.
Laporan yang masuk ke Posko THR Kemnaker berasal dari berbagai sektor seperti ritel, perbankan dan konstruksi dengan permasalahan yang diadukan seperti THR tidak dibayar sama sekali, dibayar sebagian, disalurkan bertahap dan dibayar bukan dalam bentuk uang.
Baca Juga: Peringati Mother's Day 2021, Kim Kardashian hingga Gigi Hadid Ungkap Perasaannya Jadi Seorang Ibu