PIKIRAN RAKYAT - Terjebak di zona oranye, Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi melarang hajatan dengan acara hiburan seperti resepsi pernikahan.
Warga Cimahi hanya diperkenankan melakukan akad demi mengurangi potensi kerumunan saat pesta digelar.
Imbauan tersebut disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana.
Baca Juga: Ingat! Penggunaan Masker Medis Dua Lapis Tidak Dianjurkan, Simak Penjelasannya
"Jadi dilakukan akad nikah saja, tidak ada resepsi," kata Ngatiyana.
Lebih lanjut, selain resepsi dilarang, tamu yang diperbolehkan hadir ke prosesi akad juga dibatasi.
Tamu undangan maksimal 30 orang, 15 orang dari pihak mempelai pria dan 15 orang dari mempelai wanita.
Kasus Covid-19 di Kota Cimahi sendiri sudah mencapai 7.415 orang. Sebanyak 829 orang di antaranya masih terkonfirmasi aktif. Sementara 6.434 orang sudah sembuh dan 152 orang meninggal dunia.