kievskiy.org

Bisnis Pesta Nikah Tak Lagi Renyah di Tengah Amuk Covid-19

Ilustrasi pernikahan.
Ilustrasi pernikahan. /Pixabay/Peggy und Marco Lachmann-Anke

PIKIRAN RAKYAT - Kesedihan dialami pasangan calon pengantin, Wishnu (28) dan Miranti (24). Rencananya, mereka akan menikah dalam waktu dekat.

PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) darurat pada 3-20 Juli 2021 membuat pasangan ini terpaksa menunda pernikahan.

“Kami ada niat untuk menikah dalam waktu dekat. Namun, melihat situasi dan kondisi peningkatan kasus Covid-19 yang belum kondusif, ditambah PPKM darurat, terpaksa ditunda. Semoga bisa dijadwal ulang secepatnya di akhir tahun 2021 ini,” ujarnya, Jumat 16 Juli 2021.

Warga Kelurahan Leuwigajah tersebut berencana menggelar akad nikah dengan dihadiri keluarga dan kerabat terdekat saja. Apalagi, pemerintah menyatakan pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM darurat.

”Tadinya ingin resepsinya agak besar karena ingin undang banyak kolega dan teman, tapi ya kita harus ikut aturan. Semoga bisa segera terwujud,” katanya.

Baca Juga: Upaya Cari Donor Plasma Konvalesen di Media Sosial, Ajaibnya Lingkar Pertemanan

Kepala Seksi Bina Masyarakat Islam Kemenag Kota Cimahi Budi Ali Hidayat mengatakan, menjelang bulan Zulhijah atau Rayagung sudah menjadi kebiasaan masyarakat Muslim khususnya di Jawa Barat untuk melangsungkan pernikahan.

”Banyak warga mendaftar untuk proses pencatatan nikah, tetapi semenjak pandemi, banyak yang menunda bahkan saat PPKM darurat ini dibatalkan karena dilarang resepsi,” ujarnya.

Jumlah pernikahan pada masa PPKM menurun jika dibandingkan dengan periode sama tahun sebelumnya. Sebagai gambaran, berdasarkan data di KUA Cimahi Tengah, pada periode Januari-Juni 2021, telah digelar sebanyak 360 pernikahan. Tahun lalu, digelar 380 pernikahan, serta pada tahun 2019 sebanyak 390 pernikahan. ”Ini data di KUA Cimahi Tengah, wilayah lain diperkirakan sama juga,” ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat