kievskiy.org

Dipecat, Lurah di Depok yang Gelar Resepsi Pernikahan Saat PPKM Darurat

Wali Kota Depok Mohammad Idris
Wali Kota Depok Mohammad Idris ANTARA/Feru Lantara.

PIKIRAN RAKYAT - Beberapa waktu lalu, jagat media dihebohkan dengan adanya video yang mempertontonkan Lurah Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, yang langgar aturan PPKM Darurat dengan menggelar acara resepsi pernikahan yang memicu kerumunan.

Bahkan Lurah bernama Suganda itu nampak joget-joget dalam video yang viral itu. Meski sebelumnya ia pun sempat mengklarifikasi bahwa kegiatan dalam video itu adalah sebuah tradisi keluarga.

Namun, imbas dari acara tersebut, akhirnya Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, menjatuhkan sanksi dengan mencopot jabatan lurah yang menggelar resepsi pernikahan di Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran, Kota Depok.

Hal itu juga sesuai dengan aturan bagi kepala daerah yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, akan dikenakan sanksi administratif hingga pemecatan.

Baca Juga: Pertama Kali Dalam Sejarah, JAPFA Antarkan 4 Pecatur Indonesia ke Piala Dunia Catur 2021 di Rusia

Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Supian Suri, dalam keterangannya, di Depok, Sabtu, 10 Juli 2021.

“Kami telah serahkan Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 862/KEP-1721/BKPSDM/2021 yang diterbitkan tanggal 8 Juli 2021, tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan Dari Jabatan atas nama Saudara S. SK tersebut sudah diterima langsung oleh yang bersangkutan,” ujar Supian.

Lebih lanjut, ia menyampaikan keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Depok Nomor 862/KEP-1721/BKPSDM/2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan Dari Jabatan atas nama Saudara S.

Baca Juga: HNW: Sebaiknya Presiden Joko Widodo Menyampaikan Permintaan Maaf kepada Rakyat Indonesia

Supian menjelaskan, keputusan tersebut sudah melalui prosedur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat