PIKIRAN RAKYAT - Polda Metro Jaya melakukan perluasan terkait kebijakan pembatasan mobilitas jalan di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro oleh Pemrov DKI Jakarta.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menuturkan, kali ini pihaknya tidak hanya melakukan pembatasan melainkan juga pengendalian mobilitas.
Bahkan kata dia, pihaknya juga memperluas cakupan wilayah yang sebelumnya hanya dilakukan di 10 ruas jalan yang ada di Jakarta. Kali ini bertambah menjadi 35 ruas jalan di Jakarta, Bekasi, Tangerang, dan Depok.
"Total seluruhnya ada 35 titik atau ruas jalan di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya meliputi Bekasi kota dan kabupaten, Depok, dan Tangerang," kata Sambodo kepada wartawan, Senin 28 Juni 2021.
Baca Juga: Singapura Bakal Anggap Covid-19 Seperti Flu Biasa, dr. Tirta Minta Pelajari Dulu 3 Hal
Sambodo mengatakan, dari 35 ruas jalan itu masing-masing 21 ruas jalan diberlakukan pembatasan dan 14 jalan dilakukan pengendalian mobilitas.
Perbedaan antara pengendalian dan pembatasan sendiri kata Sambodo, untuk pembatasan yakni penutupan akses jalan bagi pengendara.
Sementara pengendalian adalah mengendalikan masyarakat diruas jalan tertentu dengan upaya preemtif dan preventif.
"Jadi dalan itu tidak kami tutup total seperti pembatasan, masyarakat masih busa melintas tapi jalan itu akan kita kendalikan secara ketat kerumunannya," ucap Sambodo.