kievskiy.org

55 Napi Anak di LPKA Bandung Dapat Remisi Hari Anak Nasional 2021

Ilustrasi narapidana bebas. Remisi Hari Anak Nasional atau pemotongan hukuman diberikan kepada sejumlah anak rata-rata di bawah 18 tahun.
Ilustrasi narapidana bebas. Remisi Hari Anak Nasional atau pemotongan hukuman diberikan kepada sejumlah anak rata-rata di bawah 18 tahun. /Pixabay/lechenie-narkomanii Pixabay/lechenie-narkomanii

PIKIRAN RAKYAT - Sebanyak 55 narapidana anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung mendapatkan remisi di hari anak nasional. Mereka mendapatkan remisi pemotongan masa hukuman.

"Total keseluruhannya ada 55 anak yang mendapat remisi," ucap Kepala LPKA Bandung Retno Yunihardiningsih saat dihubungi, Minggu 25 Juli 2021.

Menurut Retno, jumlah remisi yang diberikan kepada 55 anak tersebut beragam. Mulai dari pengurangan masa hukuman 1 bulan hingga paling tinggi pengurangan 4 bulan.

Mereka yang mendapatkan remisi rata-rata berusia di bawah 18 tahun. Sementara ada tiga anak tidak diusulkan mendapat remisi lantaran tidak memenuhi syarat.

Baca Juga: Ibunda Amanda Manopo Meninggal Dunia, Manajer Sang Artis Beberkan Janji Terakhir

"Yang dapat 1 bulan ada 41 anak, terus yang dua buan enam anak, terus yang tiga bukan ada tujuh anak. Kalau yang empat bulan hanya satu anak," kata Retno.

Retno menambahkan kategori remisi yang diberikan bagi anak di LPKA hanya RAN (remisi anak nasional) kategori I. Sejauh ini tidak ada pemberian remisi anak untuk RAN II.

"Kebetulan kita hanya RAN I saja. Karena kan ini pemberian khusus di hari anak, kebetulan nggak ada yang dua," tuturnya.

Diketahui di LPKA ada total 119 anak yang dibina. Terdiri dari 58 anak berusia di bawah 18 tahun dan 61 anak berusia di atas 18 tahun.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat