kievskiy.org

Hari Anak Nasional 2021, Kemenkumham Beri 1.020 Narapidana Anak Remisi

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga di momen remisi anak di Hari Anak Nasional 2021
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga di momen remisi anak di Hari Anak Nasional 2021 /Dok Kemenkumham

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi kepada 1.020 anak yang terjerat hukum di Hari Anak Nasional Tahun 2021, Jumat, 23 Juli 2021.

Jumlah tersebut diberikan kepada anak disejumlah lapas khusus anak di Indonesia. sebanyak 1.001 anak diantara mendapatkan RAN I atau pengurangan sebagian dan 19 Anak mendapatkan RAN II atau langsung bebas.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, mengungkapkan bahwa pemberian RAN merupakan bentuk apresiasi serta wujud nyata kehadiran negara dalam mengedepankan masa depan anak.

Pemberian remisi ini diwujudkan Kemenkumham melalui program bertajuk 'Anak Terlindungi, Indonesia Maju'.

Baca Juga: Pedagang Pasar Pramuka Jakarta Minta Aparat Tindak Tegas Penjual Obat yang Patok Harga Tinggi

“Bagaimanapun mereka adalah masa depan bangsa yang harus kita lindungi. Pemberian remisi adalah upaya kami mempercepat proses integrasi Anak dan mengurangi beban psikologi selama hidup di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA),” paparnya dalam keterangan yang diterima Pikiran-Rakyat.com.

Dari 1001 Anak penerima RAN I, sebanyak 751 Anak mendapat remisi 1 bulan, 129 Anak mendapat remisi 2 bulan, 116 Anak mendapat remisi 3 bulan, dan 5 Anak mendapat remisi 5 bulan.

Sementara itu dari 19 Anak penerima RAN II, 16 Anak mendapat remisi 1 bulan dan 3 Anak mendapat remisi 3 bulan. Penerima RAN tersebut tersebar di seluruh wilayah di Indonesia.

Tahun ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Selatan dan Jawa Barat menyumbang penerima RAN terbanyak sejumlah 70 Anak per wilayah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat