kievskiy.org

Napi Masa Tahanan 1-5 Bulan Lagi Sebaiknya Dibebaskan, Jadi Relawan Covid-19

lustrasi Covid-19.
lustrasi Covid-19. /Pixabay/Fernando Zhiminaicela

PIKIRAN RAKYAT - Menkumham diminta secara cermat memikirkan agar sebaiknya para nara pidana yang masa tahanannya kurang dari setegah tahun lagi (1-5 bulan) untuk bisa dibebaskan.

Mereka dibebaskan dengan syarat bersedia diterjunkan menjadi relawan Covid-19. Hal itu disampaikan Ketua Komisi Informasi Jawa Barat Ijang Faisal

Hal itu adalah opsi usulan yang dia sampaikan demi penanganan Covid-19 yang akhir-akhir ini semakin tidak terkendali.

Berdasarkan informasi yang dia dapat, saat ini kondisi hampir semua lapas sama penuhnya dengan rumah sakit.

"Banyak narapidana yang bahkan tidur sambil berdiri atau tidur bergantian. Hal itu terjadi akibat sesaknya lapas," kata Ijang, Senin 28 Juni 2021.

Baca Juga: Facebook Jadi ‘Sarang’ Konten Hoaks Vaksin Covid-19, Kominfo Bertindak

Untuk itu, Ijang mengusulkan agar pemerintah mengambil kebijakan menjadikan narapidana yang masa tahanannya kurang dari setengah tahun menjadi relawan Covid-19.

Pemerintah, melalui Kemenkumham dalam hal ini kepala lapas masing-masing, bisa menyeleksi secara ketat narapidana mana saja yang bisa diberi kebebasan bersyarat tersebut.

"Karena kami meyakini tidak semua yang masuk lapas dan menjadi narapidana adalah orang-orang jahat. Banyak dari mereka yang baik dan siap mengubah pola hidup ke arah yang lebih baik," kata Ijang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat