kievskiy.org

Terbukti Bunuh George Floyd, Derek Chauvin Divonis 22,5 Tahun Penjara

Derek Chauvin saat meletakkan lutut ke leher George Floyd pada Mei 2020 lalu.
Derek Chauvin saat meletakkan lutut ke leher George Floyd pada Mei 2020 lalu. /DAVID HIMBERT/HANS LUCAS via REUTERS


PIKIRAN RAKYAT - Mantan polisi Derek Chauvin dijatuhi hukuman 22,5 tahun penjara atas pembunuhan pria kulit hitam George Floyd.

Hakim memutuskan mantan polisi Minneapolis berkulit putih itu terbukti bersalah atas pembunuhan tingkat dua yang tidak disengaja, pembunuhan tingkat tiga dan pembunuhan tingkat dua.

Jaksa Agung Minnesota, Keith Ellison mengatakan hukuman Chauvin adalah salah satu hukuman terlama yang diberikan mantan perwira polisi karena menggunakan kekuatan mematikan yang melanggar hukum di Amerika Serikat.

"Hukuman hari ini bukanlah keadilan tetapi merupakan momen lain dari akuntabilitas nyata di jalan menuju keadilan," kata Ellison kepada wartawan dikutip dari Reuters, Sabtu, 26 Juni 2021.

Baca Juga: Dr. Tirta Ungkap 3 Alasan Orang Belum Kena Covid-19, Punya Imun Kuat

Dia bahkan menyerukan para pemimpin penegak hukum di seluruh Amerika Serikat untuk melihat tindakan itu sebagai momen untuk reformasi.

Putusan itu secara luas dilihat sebagai teguran penting atas penggunaan kekuatan polisi yang tidak proporsional terhadap orang kulit hitam Amerika.

Di Gedung Putih, Presiden AS Joe Biden mengatakan hukuman yang diberikan kepada Derek Chauvin itu tampaknya tepat.

Sebelumnya, Derek Chauvin meletakkan lututnya ke leher George Floyd selama 9,5 detik pada 25 Mei 2020 lalu.

Baca Juga: Moeldoko Gugat Menkumham, Wasekjen Demokrat: Jenderal Tuna Etika di Saat Covid-19 Menggila

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat