kievskiy.org

Setelah Hampir Setahun, Derek Chauvin Dinyatakan Bersalah Atas Pembunuhan George Floyd

Derek Chauvin, anggota kepolisian Minneapolis, AS yang menindih George Floyd dengan lututnya hingga tak bernapas dan meninggal dunia.*
Derek Chauvin, anggota kepolisian Minneapolis, AS yang menindih George Floyd dengan lututnya hingga tak bernapas dan meninggal dunia.* /Facebook/Darnella Frazier/AFP via New York Post Facebook/Darnella Frazier/AFP via New York Post


PIKIRAN RAKYAT - Mantan polisi AS di Minneapolis, Derek Chauvin dinyatakan bersalah atas semua tuduhan dalam pembunuhan pria kulit hitam George Floyd pada Mei 2020 lalu.

Derek Chauvin dinyatakan bersalah di pengadilan setelah hampir satu tahun insiden meletakkan lutut ke leher George Floyd.

Dikutip dari NBC News,Sebanyak 12 anggota juri di gedung pengadilan Minneapolis pada Selasa, 20 April 2021 memutuskan Derek Chauvin bersalah atas pembunuhan tingkat dua dan tiga , serta pembunuhan tingkat dua.

Baca Juga: Sempat Booming, Pamor Aplikasi Clubhouse Kini Meredup

Dia terancam hukuman maksimal selama 75 tahun penjara.

Hukuman atas pembunuhan tingkat dua berarti ke-12 anggota juri dengan suara bulat setuju bahwa Chauvin menyebabkan kematian George Floyd.

Juri menolak klaim pembela bahwa mungkin ada alasan medis lain George Floyd meninggal,

Para anggota juri mengatakan Chauvin adalah pelaku pembunuh bahkan jika tidak sengaja, dengan meletakkan lutut di leher Floyd selama lebih dari sembilan menit.

Di luar gedung pengadilan di pusat kota Minneapolis, massa bersorak gembira ketika berita putusan terdengar.

Baca Juga: DPR Minta Pemda Pertimbangkan Tutup Objek Wisata Selama Libur Idul Fitri 2021

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat