PIKIRAN RAKYAT - Kasus persidangan pembunuhan oleh seorang oknum polisi AS Derek Chauvin terhadap George Floyd kini memasuki babak baru.
Terbaru, mantan polisi Minneapolis, AS, Derek Chauvin pada Selasa, 20 April 2021 waktu setempat dinyatakan bersalah atas tiga dakwaan yang dia hadapi dalam kasus kematian George Floyd pada 2020 yang memicu protes di seluruh dunia.
Juri menghabiskan waktu sekitar 10 jam untuk mencapai putusan yang memicu kegembiraan di luar gedung pengadilan.
Adapun tuduhan yang dihadapinya antara lain pembunuhan tingkat dua, percobaan pembunuhan tingkat dua dan pembunuhan tingkat ketiga.
Pengacara keluarga George Floyd, Ben Crump, memuji putusan itu sebagai sebuah kemenangan penting.
"Keadilan yang diperoleh dengan susah payah akhirnya tiba untuk keluarga George Floyd. Putusan ini merupakan titik balik dalam sejarah dan mengirimkan pesan yang jelas tentang perlunya akuntabilitas penegakan hukum," kata Crump seperti dikutip oleh Pikiran-Rakyat.com dari Anadolu Agency.
Seorang warga, Autumn Adkins, ikut merayakan hasil putusan tersebut.
"Rasanya luar biasa, tapi juga terasa tidak nyata karena beberapa tahun terakhir sangat mengecewakan," ujar Adkins.