kievskiy.org

Habib Abubakar Assegaf Tanggapi Vonis 4 Tahun Penjara untuk Habib Rizieq: Tidak Terkejut

Terkait Kasus Swab RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab Dijatuhi Vonis 4 Tahun Penjara.
Terkait Kasus Swab RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab Dijatuhi Vonis 4 Tahun Penjara. /Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila

PIKIRAN RAKYAT - Habib Abubakar Assegaf ikut menanggapi vonis 4 tahun penjara untuk Habib Rizieq Shihab atas kasus hoaks atau berita bohong hasil swab di RS Ummi, Bogor.

Sebagai informasi, saat pembacaan vonis, Kamis, 24 Juni 2021, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyebut Habib Rizieq Shihab terbukti telah melanggar dakwaan.

Habib Rizieq Shihab dinyatakan Majelis Hakim telah menyebarkan berita bohong soal hasil swab di RS Ummi, Bogor hingga menimbulkan keonaran sehingga dijatuhi 4 tahun penjara.

Habib Rizieq Shihab disebut telah melanggar pasal 14 ayat 1 undang-undang RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto pasal 55 ayat 1.

 Baca Juga: Corona Menggila, Pemerintah Sudah Prediksi Indonesia Dekati Puncak Pandemi Covid-19

Dalam agenda pembacaan vonis, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga sempat memaparkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan eks pimpinan FPI itu.

Hal yang memberatkan untuk terdakwa Habib Rizieq Shihab, adalah perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dengan menyebarkan kabar bohong tersebut.

Sementara itu, Majelis Hakim menyebut hal yang meringankan terdakwa mempunyai keluarga sekaligus sebagai guru agama yang keilmuannya masih dibutuhkan masyarakat.

 Baca Juga: Perlakuan Bejat Ayah Perkosa Anak Selama 4 Tahun Terungkap, Terancam Penjara 15 Tahun

Vonis hakim yang diputuskan 4 tahun penjara ini lebih ringan jika dibandingkan dengan jeratan Jaksa Penuntut Umum beberapa waktu lalu yakni 6 tahun penjara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat