kievskiy.org

Buruh Cimahi Tuntut Kenaikan UMK Sebesar 35%

BURUH yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia(SPSI) Kota Cimahi menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung kantor Wali Kota Cimahi Jln.Rd. Demang Hardjakusumah Kota Cimahi, Senin (14/9/2015).*
BURUH yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia(SPSI) Kota Cimahi menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung kantor Wali Kota Cimahi Jln.Rd. Demang Hardjakusumah Kota Cimahi, Senin (14/9/2015).*

CIMAHI, (PRLM).- Buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia(SPSI) Kota Cimahi menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung kantor Wali Kota Cimahi Jln.Rd. Demang Hardjakusumah Kota Cimahi, Senin (14/9/2015). Mereka minta kenaikan upah minimum kota (UMK) Cimahi tahun 2016. Penanggunjawab aksi, Pepet Saepul Karim mengatakan, dalam aksi ini para buruh menyuarakan sejumlah tuntutan. Salah satunya soal kenaikan upah minimum (UMK) Kota Cimahi tahun 2016 sebesar 35%. "Biasanya kebijakan upah minimun Kota Cimahi menjadi barometer dan acuan penetapan UMK daerah lain di Bandung Raya," ujarnya. Selain itu,buruh minta Wali Kota Cimahi membuat proteksi bagu buruh lokal menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN. "Jangan sampai kita jadi tamu di rumah sendiri, ketika semua pekerjaan diisi buruh asing dan warga setempat gigit jari," ucapnya. Buruh juga minta segera diberlakukan Perda Ketenagakerjaan Kota Cimahi. "Sudah ditetapkan, tapi belum ditandatangani. Dalam perda, tercantum aturan UMK berlaku bagi buruh lajang, perusahaan wajib menambah 5% nilai upah bagi buruh berkeluarga. Ini yang harus dipenuhi perusahaan, wajib diawasi pelaksanaannya oleh pemerintah dan legislatif," katanya. (Ririn N.F/A-147)***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat