BANDUNG, (PRLM).- Kasus korupsi pengadaan traktor roda dua dan Pompa Air Kegiatan Pembelian Alsintan Pra Panen Dinas Pertanian Tanaman Pangan (Distan) Jawa Barat Tahun anggaran 2012 mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (2/12/2015). Dalam kasus tersebut dihadapkan ke persidangan tujuh orang terdakwa, dua di antaranya suami istri. Jaksa penuntut umum Kejati Jabar, Ami Siti Chamisah, mengatakan Kuasa Pengguna Anggaran Pengadaan Wawan Wintarasa dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Nurdiana didakwa melanggar pasal 2 Undang Undang Tipikor dengan ancaman 20 tahun penjara. Jaksa menjerat keduanya karena terbukti korupsi pengadaan traktor dan pompa air di Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Jabar. Kemudian lima lainnya yaitu merupakan rekanan antara lain Dirut PT Rizki Mas Slamet Widodo, Dirut PT Mitra Teladan Jaya Karsa Agus Riyanto, Dirut PT. Perintis Putra Pasundan Dani Priatna dan Dirut PT Utusan Karya Nusantara Diana Nurhasanah dan suaminya, yang juga kurir, Deddy Yogasara alias Dedy Tiong. Dalam dakwaan disebutkan, dari alokasi pengadaan senilai Rp20,5 miliar itu, Wawan menetapkan kebijakan spesifikasi barang yang mengarah kepada merek tertentu yang bertentangan dengan Perpres nomor 54/2010 tentang prinsip pengadaan. "Para terdakwa lainnya dalam kegiatan pengadaan Alsistan telah mengakibatkan kerugian Negara mencapai Rp1,9 milyar," kata Jaksa Penuntut Umum Ami Siti Chamisah di ruang sidang 1 Pengadilan Negeri Tipikor Jalan LLRE Martadinata Bandung, Rabu (2/12/2015). Akibatnya, empat rekanan yaitu PT. Utusan Karya Nusantara, PT Rizki Mas, PT. Perintis Putra Pasundan dan PT Mitra Teladan Jayakarsa diuntungkan dan turut diadili secara terpisah. "Dengan tujuan untuk memenangkan salahsatu rekanan, turut berperan terdakwa lainnya yaitu Dedy Yogaswara (didakwa secara terpisah) dengan membuat dan menentukan besaran nilai penawaran yang yang akan diajukan untuk mengikuti lelang,"ujarnya. Akibat perbuatannya, Wawan diancam sebagaimana diatur dalam Dakwaan Primair pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang - Undang RI nomor 21/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Dakwaan subsider pasal 3 jo 18 Undang Undang RI nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Seperti diberitakan sebelumnya, kasus yang menyeret tujuh terdakwa itu diusut oleh penyidik Polda Jabar. Kasus tersebut terjadi pada tahun anggaran 2012. Saat itu Wawan melakukan persekongkolan dengan Nurdiana selaku PPK yang mengusulkan dan menetapkan spesifikasi barang yang mengarah kepada merk tertentu yang seharusnya tidak dijalankan. Persekongkolan yang dilakukan dua pejabat Dinas Pertanian Tanaman dan Pangan Provinsi Jawa Barat itu melanggar Peraturan Presiden (Perpres) RI nomor 54/2010 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah. Dua Pejabat ini mengatur proses lelang yang dilakukan oleh Dedi Yogasara dan dibantu Slamet Widodo, Agus Riyanto dan Dani Priyatna. Empat perusahaan itu turut bersekongkol dalam tender pengadaan traktor roda dua dan pompa air dengan alokasi anggaran Rp 19,6 miliar. "Rekanan itu turut juga berperan, dan melanggar pasal 22 Undang Undang RI nomor 5/1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat," ucapnya. Akibat persekongkolan mulai dari Kuasa Pengguna Anggaran hingga rekanan itu, Negara dirugikan Rp 1,9 miliar. (Yedi Supriadi/A)***
Pengadilan Tipikor Mulai Sidangkan Kasus Korupsi Distan
![TUJUH terdakwa kasus korupsi traktor roda dua di Dinas Pertanian Prov Jabar disidangkan Rabu (2/12/2015), tampak terdakwa duduk di kursi pesakitan.*](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/703x0/webp/photo/image/2015/12/021215korupsi-traktor.jpg)
TUJUH terdakwa kasus korupsi traktor roda dua di Dinas Pertanian Prov Jabar disidangkan Rabu (2/12/2015), tampak terdakwa duduk di kursi pesakitan.*
Terkini Lainnya
Tags
tipikor
sidang
korupsi
Distan
pengadilan
kasus
traktor
pasal
jasa
KUHP
rekanan
pejabat
PT
monopoli
Artikel Pilihan
Terkini
Tumpukan Sampah di Bandung Jadi Pemandangan Baru, Pemkot Usulkan Perpanjangan Masa Darurat
Musyawarah Forkopimda Perlu Lebih Intens
Tawarkan Harga Miring, Bazar Gerakan Pangan Murah Diminati Warga Cimahi
Cegah Kebakaran, Jalur Pendakian di Bandung Utara Ditutup sejak 11 September 2023
Pemkot Cimahi Hibahkan Lahan Bangunan ke KPU Kota Cimahi
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Waspada TBC: Kenali, Cegah dan Obati Sampai Sembuh!
KPK Selidiki Kasus Korupsi yang Diduga Libatkan Anggota DPR Fraksi Gerindra dan Anggota BPK
Prediksi Skor Inggris vs Swiss di Euro 2024, Dilengkapi Starting Line-up
Rangkaian Acara Asia Africa Festival 2024, Ada Karnaval hingga Booth Makanan Gratis
Prediksi Skor Argentina vs Ekuador Copa America 5 Juli 2024: Berita Tim, Head to Head, dan Susunan Pemain
Kronologi Rumah Warisan Keluarga Ade Jigo Dieksekusi Pengadilan, Diduga Ulah Mafia Tanah
Roundup: Hasyim Asyari Ucap Syukur Usai Dipecat dari Jabatan Ketua KPU
Prediksi Skor Portugal vs Prancis di Euro 6 Juli 2024: Head to Head, Berita Tim, dan Susunan Pemain
Ini Sosok Misterius yang Menggugat Warisan Keluarga Ade Jigo, Diduga Mafia Tanah
Prediksi Skor Spanyol vs Jerman di Perempat Final Euro 2024: Preview dan Starting Line-up
Kabar Daerah
Tabligh Akbar Bersama Buya Yahya, Peringati Hari Jadi ke-666 Kabupaten Ngawi
Pemkab Ngawi Gelar Tablig Akbar "Doa Bagi Semesta" Bersama Buya Yahya
Pantai Sili di Sumbawa, Pasirnya Lembut
Batu Sejuk..! Firhando Optimis dengan Peluang Kemenangannya dalam Pilwali 2024
Turtle Hill di Sumbawa, Duh Kok Cantik Banget!
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022