kievskiy.org

Pengadilan Tipikor Mulai Sidangkan Kasus Korupsi Distan

TUJUH terdakwa kasus korupsi traktor roda dua di Dinas Pertanian Prov Jabar disidangkan Rabu (2/12/2015), tampak terdakwa duduk di kursi pesakitan.*
TUJUH terdakwa kasus korupsi traktor roda dua di Dinas Pertanian Prov Jabar disidangkan Rabu (2/12/2015), tampak terdakwa duduk di kursi pesakitan.*

BANDUNG, (PRLM).- Kasus korupsi pengadaan traktor roda dua dan Pompa Air Kegiatan Pembelian Alsintan Pra Panen Dinas Pertanian Tanaman Pangan (Distan) Jawa Barat Tahun anggaran 2012 mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (2/12/2015). Dalam kasus tersebut dihadapkan ke persidangan tujuh orang terdakwa, dua di antaranya suami istri. Jaksa penuntut umum Kejati Jabar, Ami Siti Chamisah, mengatakan Kuasa Pengguna Anggaran Pengadaan Wawan Wintarasa dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Nurdiana didakwa melanggar pasal 2 Undang Undang Tipikor dengan ancaman 20 tahun penjara. Jaksa menjerat keduanya karena terbukti korupsi pengadaan traktor dan pompa air di Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Jabar. Kemudian lima lainnya yaitu merupakan rekanan antara lain Dirut PT Rizki Mas Slamet Widodo, Dirut PT Mitra Teladan Jaya Karsa Agus Riyanto, Dirut PT. Perintis Putra Pasundan Dani Priatna dan Dirut PT Utusan Karya Nusantara Diana Nurhasanah dan suaminya, yang juga kurir, Deddy Yogasara alias Dedy Tiong. Dalam dakwaan disebutkan, dari alokasi pengadaan senilai Rp20,5 miliar itu, Wawan menetapkan kebijakan spesifikasi barang yang mengarah kepada merek tertentu yang bertentangan dengan Perpres nomor 54/2010 tentang prinsip pengadaan. "Para terdakwa lainnya dalam kegiatan pengadaan Alsistan telah mengakibatkan kerugian Negara mencapai Rp1,9 milyar," kata Jaksa Penuntut Umum Ami Siti Chamisah di ruang sidang 1 Pengadilan Negeri Tipikor Jalan LLRE Martadinata Bandung, Rabu (2/12/2015). Akibatnya, empat rekanan yaitu PT. Utusan Karya Nusantara, PT Rizki Mas, PT. Perintis Putra Pasundan dan PT Mitra Teladan Jayakarsa diuntungkan dan turut diadili secara terpisah. "Dengan tujuan untuk memenangkan salahsatu rekanan, turut berperan terdakwa lainnya yaitu Dedy Yogaswara (didakwa secara terpisah) dengan membuat dan menentukan besaran nilai penawaran yang yang akan diajukan untuk mengikuti lelang,"ujarnya. Akibat perbuatannya, Wawan diancam sebagaimana diatur dalam Dakwaan Primair pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang - Undang RI nomor 21/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Dakwaan subsider pasal 3 jo 18 Undang Undang RI nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Seperti diberitakan sebelumnya, kasus yang menyeret tujuh terdakwa itu diusut oleh penyidik Polda Jabar. Kasus tersebut terjadi pada tahun anggaran 2012. Saat itu Wawan melakukan persekongkolan dengan Nurdiana selaku PPK yang mengusulkan dan menetapkan spesifikasi barang yang mengarah kepada merk tertentu yang seharusnya tidak dijalankan. Persekongkolan yang dilakukan dua pejabat Dinas Pertanian Tanaman dan Pangan Provinsi Jawa Barat itu melanggar Peraturan Presiden (Perpres) RI nomor 54/2010 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah. Dua Pejabat ini mengatur proses lelang yang dilakukan oleh Dedi Yogasara dan dibantu Slamet Widodo, Agus Riyanto dan Dani Priyatna. Empat perusahaan itu turut bersekongkol dalam tender pengadaan traktor roda dua dan pompa air dengan alokasi anggaran Rp 19,6 miliar. "Rekanan itu turut juga berperan, dan melanggar pasal 22 Undang Undang RI nomor 5/1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat," ucapnya. Akibat persekongkolan mulai dari Kuasa Pengguna Anggaran hingga rekanan itu, Negara dirugikan Rp 1,9 miliar. (Yedi Supriadi/A)***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat