kievskiy.org

Beroperasi Tanpa Izin, Minimarket Disegel

SATPOL PP Kota Cimahi menyegel salahsatu minimarket di Jln. Pesantren, Kec. Cimahi Utara Kota Cimahi, Selasa (8/12/2015).*
SATPOL PP Kota Cimahi menyegel salahsatu minimarket di Jln. Pesantren, Kec. Cimahi Utara Kota Cimahi, Selasa (8/12/2015).*

CIMAHI, (PRLM).-Jajaran Satpol PP Kota Cimahi menyegel salahsatu minimarket di Jln. Pesantren, Kec. Cimahi Utara Kota Cimahi, Selasa (8/12/2015). Penyegelan dilakukan karena beroperasi tetapi belum memiliki izin. Kegiatan penyegelan digelar di lokasi dihadiri dua orang perwakilan manajemen minimarket tersebut. Sebelumnya, dibacakan berita acara penyegelan dan penandatanganan para pihak. Kasi Pengendalian Operasi Satpol PP Cimahi, Tigor Sitinjak mengatakan penyegalan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2010 tentang penataan dan perlidnungan pasar tradisional pusat perbelanjaan dan toko modern. "Penyegelan ini berawal dari laporan masyarakat. Setelah itu langsung melakukan peninjauan dan ditemukanlah minimarket yang sudah beroperasi selama dua pekan tapi belum memiliki izin. Kurang lebih 2 minggu sudah ada aktifitas," katanya. Kemudian pihaknya melakukan himbauan kepada pihak perusahaan untuk mengurus perizinan dan menutup terlebih dahulu tempat usaha. "Ternyata masih buka, kemudian kami panggil untuk mengurus izin yang harus dimiliki oleh perusahaan dan menyegal minimarket ini," ucapnya. Sementara itu, perwakilan manajemen minimarket tersebut, Wawan Darmawan tidak berkomentar banyak dengan disegelnya tempat tersebut. "Perizinan kita akan proses secepatnya sesuai dengan aturan yang ada," ujarnya. (Ririn NF/A-89)***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat