CIMAHI, (PRLM).-Jajaran Satpol PP Kota Cimahi menyegel salahsatu minimarket di Jln. Pesantren, Kec. Cimahi Utara Kota Cimahi, Selasa (8/12/2015). Penyegelan dilakukan karena beroperasi tetapi belum memiliki izin. Kegiatan penyegelan digelar di lokasi dihadiri dua orang perwakilan manajemen minimarket tersebut. Sebelumnya, dibacakan berita acara penyegelan dan penandatanganan para pihak. Kasi Pengendalian Operasi Satpol PP Cimahi, Tigor Sitinjak mengatakan penyegalan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2010 tentang penataan dan perlidnungan pasar tradisional pusat perbelanjaan dan toko modern. "Penyegelan ini berawal dari laporan masyarakat. Setelah itu langsung melakukan peninjauan dan ditemukanlah minimarket yang sudah beroperasi selama dua pekan tapi belum memiliki izin. Kurang lebih 2 minggu sudah ada aktifitas," katanya. Kemudian pihaknya melakukan himbauan kepada pihak perusahaan untuk mengurus perizinan dan menutup terlebih dahulu tempat usaha. "Ternyata masih buka, kemudian kami panggil untuk mengurus izin yang harus dimiliki oleh perusahaan dan menyegal minimarket ini," ucapnya. Sementara itu, perwakilan manajemen minimarket tersebut, Wawan Darmawan tidak berkomentar banyak dengan disegelnya tempat tersebut. "Perizinan kita akan proses secepatnya sesuai dengan aturan yang ada," ujarnya. (Ririn NF/A-89)***
Beroperasi Tanpa Izin, Minimarket Disegel
![SATPOL PP Kota Cimahi menyegel salahsatu minimarket di Jln. Pesantren, Kec. Cimahi Utara Kota Cimahi, Selasa (8/12/2015).*](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/703x0/webp/photo/image/2015/12/081215segel-minimarket.jpg)
SATPOL PP Kota Cimahi menyegel salahsatu minimarket di Jln. Pesantren, Kec. Cimahi Utara Kota Cimahi, Selasa (8/12/2015).*
Terkini Lainnya
Tags
beroperasi
Tanpa
izin
Minimarket
disegel
Artikel Pilihan
Terkini
Pencarian Pekerja Migran Indonesia Asal Cipatat yang Setahun Hilang di Arab Saudi Belum Selesai
Sekda Cimahi Tinjau Langsung Rumah di Gang Sempit Dihuni Belasan KK, Siapkan Langkah Intervensi
Rumah di Gang Sempit Cimahi Jadi Sorotan Usai Diisi 18 KK, Pemilik: Kami Sudah Tinggal Sejak 1982
Golkar, PKS, dan PDIP Sepakat Berkoalisi di Pilkada Kabupaten Bandung 2024
Promosikan Judi Online, Selebgram asal Bandung Terancam Hukuman Pidana 10 Tahun
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Profil Dewi Paramita, Mantan Kekasih Ibrahim Risyad Sebelum Menikah dengan Salshabilla Adriani
Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Batang Jawa Tengah Sore Ini
Prediksi Skor Argentina vs Kanada di Copa America 10 Juli 2024: Kondisi Tim, Head to Head, dan Susunan Pemain
Prediksi Skor Spanyol vs Prancis Euro 10 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Ibrahim Risyad Diduga Cinlok dengan Salshabilla Adriani Saat Masih Pacaran dengan Dewi Paramita
Pegi Setiawan Dibebaskan Hari Ini, Hakim: Status Tersangkanya Tidak Sah
Perjalanan Cinta Ibrahim Risyad dan Salshabilla Adriani, Dikabarkan Menikah Hari Ini 7 Juli 2024
Jawaban Polri Setelah Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas dan Gugur sebagai Tersangka Kasus Vina Cirebon
Head to Head dan Statistik Spanyol vs Prancis di Semifinal Euro 2024
11 Program Pemerintah Pakai Singkatan Nyeleneh: Siska Ku Intip, Mas Dedi Memang Jantan, dan Jebol Ya Mas
Kabar Daerah
Gerindra Usung Mantan Wagub Jakarta Berpasangan dengan Marshel Widianto di Pilwakot Tangsel
Pasca Gugatan Cerai Musa Ahmad, Muncul Dukungan untuk Ardito-Mardiana
Badai Beryl di Texas AS, Akibatnya 2 Juta Warga Tanpa Aliran Listrik
Tragis! Gapura Sekolah MTs Al Muhajirin Ambruk, Dugaan Konstruksi Asal Jadi dan Pengawasan Minim
Minim Kandidat, Pilkada Lambar dan Pilwakot Bandar Lampung Berpotensi Lawan Kotak Kosong
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022