PIKIRAN RAKYAT - Alumni SLBN A Pajajaran memrotes kebijakan Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Netra (BRSPDSN) Wyata Guna -melalui surat nomor 1396/4.3.6/KS.02.01/8/2021 tanggal 19 Agustus 2021 perihal Pemberitahuan Pemindahan Barang di Perpustakaan-.
Ketua Ikatan Alumni SLBN A Pajajaran, Dadang Djaelani mengatakan, perpustakaan sangat menunjang pelayanan pendidikan sekolah.
Sebagian barang yang sebelumnya terdapat di ruangan perpustakaan telah berada di luar.
"Kami berinisiatif mengeluarkan sebagian barang. Hal itu merupakan bentuk protes atas kebijakan pihak balai," ucap Dadang, Senin, 23 Agustus 2021.
Baca Juga: Bahaya Mencetak Sertifikat Vaksin Covid-19, Berikut Penjelasannya
Dalam penyampaian protes, Dadang mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak SLBN A Pajajaran.
Pihak sekolah berkirim surat kepada Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Jawa Barat, tanggal 20 Agustus 2021.
Surat itu memuat sejumlah poin, termasuk perihal instruksi pengosongan ruangan perpustakaan SLBN A Kota Bandung dari pihak BRSPDSN Wyata Guna. Selama ini, ruang perpustakaan turut digunakan pelatihan komputer biacara, dan kegiatan lain pembelajaran siswa. Pihak SLBN A Kota Bandung telah berkirim surat Nomor 421.9/A.9/091/V/2021 tanggal 2021, berisi permohonan ruangan pengganti sementara perpustakaan, pelatihan komputer bicara, kegiatan pembelajaran orientasi mobilitas siswa.
Baca Juga: 20 Konten Video Muhammad Kece Dianggap Hina Agama, Kominfo Blokir Akses
Pihak sekolah sangat memohon arahan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat ihwal solusi atas hal itu, mengingat pemindahan barang mesti segera.