NGAMPRAH, (PR).- Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengusulkan agar pengolahan limbah industri dilakukan secara komunal oleh suatu perusahaan yang khusus menangani limbah. Dengan demikian, setiap pabrik penghasil limbah tidak perlu memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di masing-masing pabriknya. "Mudah-mudahan kami bisa mengubah regulasinya, memisahkan antara industri dengan IPAL-nya. Nanti ada industri yang lain, ketika dia buang limbah, harus bayar ke pengelola IPAL. Bentuknya bisa badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, atau perusahaan swasta," kata Heryawan di sela-sela tinjauan di Jembatan BBS (Balfour Beatty Sakti), Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, Jumat 25 Maret 2016. Menurut dia, regulasi selama ini yang mengharuskan perusahaan penghasil limbah memiliki IPAL tidak berjalan optimal dalam mengurangi tingkat pencemaran limbah di Sungai Citarum. "Kalau masing-masing industri punya IPAL, apa yang akan terjadi? Ya, tidak didayagunakan," ujarnya. Heryawan menyatakan, penanganan limbah di Citarum mesti ditangani bersama-sama oleh seluruh instansi terkait, termasuk dengan melibatkan unsur TNI/Polri. Heryawan berencana membuat satuan petugas atau satuan administrasi manunggal satu atap yang khusus menangani limbah di Citarum. Pemprov Jabar saat ini tengah menginventarisasi berbagai masalah yang terjadi di Citarum. Masalah tersebut nanti akan diatasi oleh tim gabungan yang melibatkan berbagai instansi dari pemerintah pusat dan daerah, serta PT Indonesia Power selaku pengguna manfaat air di Citarum. "Secara kasat mata bisa dihitung masalahnya apa. Di antaranya sampah yang paling menonjol dan limbah-limbah selain sampah yang langsung larut dalam air, baik itu berasal dari limbah ternak, limbah manusia, limbah rumah tangga, dan tentu saja limbah industri," tuturnya.***