kievskiy.org

Ada Persekongkolan, Pengadaan PLTSa Dinyatakan Batal Demi Hukum

BANDUNG, (PR).- Majelis Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menemukan fakta persekongkolan dalam lelang umum pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) di Kota Bandung. Untuk itu, pengadaan PLTSa dinyatakan batal demi hukum. Demikian putusan Majelis KPPU dalam perkara pengadaan badan usaha secara pelelangan umum dalam rangka pembangunan infrastruktur pengolahan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan melalui mekanisme kerja sama Pemerintah Daerah dengan badan usaha. Putusan tersebut tertuang dalam rilis yang diterima "PR", Jumat, 24 Juni 2016. Nilai harga perkiraan sendiri (HPS) dalam proyek ini adalah Rp 622,5 miliar. Pembacaan putusan dilakukan pada Jumat, Jumat 24 Juni 2016 oleh Majelis Komisi‎ yang terdiri dari Munrokhim Misanam sebagai Ketua Majelis, R. Kurnia Sya'ranie sebagai anggota majelis, Kamser Lumbanradja sebagai anggota majelis pengganti, dan Detica Pakasih serta Arif Yulianto sebagai panitera. Sementara putusan ditetapkan melalui musyawarah Majelis Komisi ‎pada Selasa, 7 Juni 2016 dihadiri Munrokhim Misanam sebagai ketua majelis dan para anggota majelis yakni Kurnia Sya'ranie dan Tresna P. Soemardi. "Menyatakan bahwa terlapor I, terlapor II, terlapor III, dan terlapor IV terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 22 Undang-undang No. 5/1999," kata Munrokhim. Terlapor I adalah panitia pengadaan badan usaha secara pelelangan umum dalam rangka pembangunan infrastruktur pengolahan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan melalui mekanisme kerja sama Pemerintah Daerah dengan badan usaha. Terlapor II yakni Wali Kota Bandung 2003-2013 Dada Rosada. Terlapor III yakni PT Bandung Raya Indah Lestari (BRIL) dan terlapor IV adalah Perusahaan Daerah Kebersihan Kota Bandung. Pasal yang dilanggar berbunyi, "Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat." ‎Dalam putusan dijelaskan, persekongkolan untuk mengatur dan/atau menentukan pemenang, dilakukan oleh PT BRIL dengan Dada Rosada dan PD Kebersihan Kota Bandung pada tahap sebelum lelang. Sementara pada tahap prakualifikasi dan lelang, persekongkolan dilakukan oleh PT BRIL dan panitia pengadaan badan usaha.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat