BANDUNG, (PR).- Pemerintah Kota Bandung seharusnya tidak terburu-buru melakukan lelang dan melanjutkan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah, terkait adanya putusan dari majelis hakim KPPU. Pasalnya proses hukum belum berkekuatan hukum tetap, terlebih PT BRIL mengisyaratkan akan melakukan keberatan kepada pengadilan negeri. "Kalau melihat perkembangan saat ini, terlebih adanya pernyataan Wali Kota Bandung. Seharusnya Pemkot teu kedah rurusuhan. Karena vonisnya baru dibacakan, kita juga belum menerima salinan putusannya," ujar Teten W Setiawan selaku legal manejer PT BRIL saat dihubungi melalui telepon selulernya, Minggu, 26 Juni 2016. Menurut Teten, ada waktu 14 hari bagi kami untuk menentukan sikap. "Ini kan baru saja dibacakan, putusannya juga belum diterima. Jadi masih banyak waktu," ujarnya. Memang dalam masa itu, menurut Teten, bagi PT BRIL ada dua pilihan tidak melakukan upaya hukum mengajukan keberatan, atau melakukan upaya hukum mengajukan keberatan. Namun menurut Teten, PT BRIL kecenderungannya akan mengajukan keberatan. Pasalnya apa yang menjadi putusan hakim KPPU itu jauh dari kenyataan, tidak sesuai fakta persidangan, padahal kita sudah mengajukan bukti-bukti, saksi fakta dan saksi ahli tapi dipandang sebelah mata oleh hakim. "Masak diam saja dituduh bersekongkol. Sesuai Undang Undang kita akan mengajukan keberatan karena tidak merasa bersekongkol," ujarnya. Teten menjelaskan seharusnya Pemkot tidak langsung berstatmen akan tender ulang. Karena secara formil PT BRIL tidak dibatalkan dalam putusan hakim tersebut, kemudian secara materil juga PT BRIL mempunyai studi kelayakan dan amdal. "Jadi kami dalam posisi kuat. Jadi kami kembali menegaskan dengan adanya putusan serta merta diulang karena belum tentu, apalagi nanti kami jadi mengajukan ke beratan ke pengadilan negeri," ujarnya. Sementara itu, terkait pernyataan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil yang akan mengirim surat ke PT BRIL, pihaknya tentu saja akan merespons. "Kami menunggu undangan tersebut dan pasti akan hadir," ujarnya.***
Keberatan, PT BRIL Minta Pemkot tak Buru-buru Lelang PLTSa
![](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/703x0/webp/photo/image/2016/06/sungai tercemar sampah polusi air.jpg)
Terkini Lainnya
Tags
Pltsa
KPPU
Emil
sampah
PT BRIL
Persekongkolan
batal demi hukum
Artikel Pilihan
Terkini
Simulasi Kredit Rumah Rp750 Juta di Bandung, Berapa Cicilan per Bulannya?
Ada Festival Asia Afrika 2024, Cek Rekayasa Lalu Lintas di Bandung
Hasil Lab Keracunan Massal Usai Santap Hidangan Hajatan di KBB, Ditemukan Bakteri Berbahaya
Cek Lokasi Parkir di Festival Asia Afrika 2024 Bandung
Finalisasi Persiapan Festival Asia Afrika 2024, Delegasi 31 Negara Terkonfirmasi Hadir
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Profil dan Statistik Mateo Kocijan, Bek Anyar Persib Bandung Pengganti Alberto Rodriguez
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat DKPP, Terbukti Lakukan Tindak Asusila
Prediksi Skor Argentina vs Ekuador Copa America 5 Juli 2024: Berita Tim, Head to Head, dan Susunan Pemain
Roundup: Hasyim Asyari Ucap Syukur Usai Dipecat dari Jabatan Ketua KPU
Prediksi Skor Inggris vs Swiss di Euro 2024, Dilengkapi Starting Line-up
Rangkaian Acara Asia Africa Festival 2024, Ada Karnaval hingga Booth Makanan Gratis
Roundup: Jabar Jawara Judi Online, Sanksi Menanti ASN Pemprov Jawa Barat jika Terbukti Terlibat
Profil Sandy Kristian Clash of Champions: Mahasiswa IPK 5,0 yang Viral Ternyata Fanboy BLACKPINK
Muhammad Fardhana Terbukti Selingkuh? Kiky Saputri Sudah Tahu Tabiat Mantan Ayu Ting Ting
7 Rekomendasi Toko Buku di Kota Bandung, Cocok untuk Santai dan Hunting Book
Kabar Daerah
Kejaksaan Siapkan 9 Jaksa di Sidang Dugaan Korupsi Pasar Sindangkasih Majalengka
Menemukan Keindahan Tersembunyi di Tangerang: Destinasi Wisata Tahun 2024
Bambang Pacul Tegaskan Tidak Akan Maju Pilkada Jateng 2024, Fokus Persiapan Pemenangan
Lowongan Kerja di Medan, Perusahaan Ini Tawarkan Banyak Fasilitas, Kirim CV Kamu Sekarang
Batal Dukung Marlin, PKB Usung Amsakar Achmad - Li Claudia Chandra di Pilkada Batam 2024
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022