PIKIRAN RAKYAT - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menanggulangi pandemi Covid-19 di Tanah Air kembali diperpanjang.
Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Youtube PerekonomianRI, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan PPKM diperpanjang sampai tanggal 20 September 2021.
Keputusan tersebut diumumkan dalam Konferensi Pers Update Penanganan Covid-19 pada Senin, 13 September 2021 malam.
Mengimbau masyarakat Indonesia untuk hidup berdampingan dengan Covid-19, Luhut menyebut pemerintah akan terus memberlakukan PPKM dan dievaluasi setiap minggunya.
Baca Juga: Selesaikan Semua Kontrak Kerja di Indonesia, Maia Estianty Akhirnya Pamit: Akan Merindukan Kalian
"Kapan akan terus diberlakukan? Akan terus diberlakukan di Jawa-Bali, evaluasi setiap minggu hingga menekan kasus konfirmasi dan tidak mengurangi kesalahan di negara lain,” kata Luhut seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Youtube PerekonomianRI.
Sebagai tindak lanjut dari perpanjangan PPKM, pemerintah siap melakukan pengetatan perjalanan internasional.
Berikut 3 syarat kunjungan luar negeri yang ingin memasuki kawasan Indonesia melalui jalur udara.
1. Wajib Melakukan Vaksinasi dengan Dosis Penuh