kievskiy.org

Jaksa Bisa Dampingi Pemerintah Daerah

BANDUNG, (PR).- Pemerintah daerah, kepala dinas, serta BUMD/BUMN di Jawa Barat belum seluruhnya meminta pendampingan dalam melakukan kegiatannya. Padahal fasilitas ini sudah diberikan jaksa yang kapasitasnya sebagai jaksa pengacara negara (JPN). Kepala seksi pada Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejati Jabar M. Nirwan Nawawi menyatakan bahwa ada fungsi lain dari jaksa yang belum diketahui oleh masyarakat luas yakni jaksa sebagai jaksa pengacara negara. Dalam peraturan Jaksa Agung RI No. Per-025/A/JA/11/2015 disebutkan bahwa jaksa sebagai pelaksana penegak hukum, memberi bantuan hukum, memberi pertimbangan hukum, tindakan hukum lain dan pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Menurut Nawawi, kejaksaan merupakan lembaga penegakan hukum yang mempunyai kewenangan diatur dalam pasal 30 Undang Undang 16 tahun 2004 termasuk bidang pidana perdata tata negara. "Pasal 30 ayat 2 yang disampaikan kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama pemerintah," katanya saat ditemui di Kantor Kejati Jabar, Rabu 5 Oktober 2016. Dijelaskan, dalam menjalankan fungsinya, bidang perdata dan tata usaha negara (datun) mempunyai dua konsep yaitu preventif dan represif. Untuk represif seperti melakukan penegakan hukum seperti mengajukan gugatan atau permohonan perdata. Sedangkan preventif, pertimbangan hukum seperti adanya pendampingan hukum atau permohonan pendapat hukum atau legal asistan dan legal opinion. Dalam menjalankan fungsinya kejaksaan bisa mendampingi Pemda, BUMN, BUMD maupun turunannya. Produk yang dihasilkannya bisa legal opini, legal asisten, maupun kontruksi hukum. "Ini gratis dan sangat besar keuntungan yang didapat pemda, BUMN, BUMD untuk mempergunakan jasa fungsi Datun ini," katanya. Menurut Nirwan, memang hal ini belum diketahu secara menyeluruh oleh masyarakat termasuk aparat Pemda dan yang lainnya. Terlebih Datun juga dalam tindakan hukum lain bisa melalukan mediasi. Nah dari Pemda atau BUMD atau pemangku kepentingan lainnya bisa menunjuk JPN sebagai mediator bila ada masalah yang perlu diselesaikan sebelum masuk ke pengadilan. Nirwan mempersilakan kepada para pemangku kepentingan untuk mempergunakan jasa Datun agar tidak takut lagi dalam mengelola kegiatan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat