BANDUNG, (PR).- Pemerintah daerah, kepala dinas, serta BUMD/BUMN di Jawa Barat belum seluruhnya meminta pendampingan dalam melakukan kegiatannya. Padahal fasilitas ini sudah diberikan jaksa yang kapasitasnya sebagai jaksa pengacara negara (JPN). Kepala seksi pada Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejati Jabar M. Nirwan Nawawi menyatakan bahwa ada fungsi lain dari jaksa yang belum diketahui oleh masyarakat luas yakni jaksa sebagai jaksa pengacara negara. Dalam peraturan Jaksa Agung RI No. Per-025/A/JA/11/2015 disebutkan bahwa jaksa sebagai pelaksana penegak hukum, memberi bantuan hukum, memberi pertimbangan hukum, tindakan hukum lain dan pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Menurut Nawawi, kejaksaan merupakan lembaga penegakan hukum yang mempunyai kewenangan diatur dalam pasal 30 Undang Undang 16 tahun 2004 termasuk bidang pidana perdata tata negara. "Pasal 30 ayat 2 yang disampaikan kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama pemerintah," katanya saat ditemui di Kantor Kejati Jabar, Rabu 5 Oktober 2016. Dijelaskan, dalam menjalankan fungsinya, bidang perdata dan tata usaha negara (datun) mempunyai dua konsep yaitu preventif dan represif. Untuk represif seperti melakukan penegakan hukum seperti mengajukan gugatan atau permohonan perdata. Sedangkan preventif, pertimbangan hukum seperti adanya pendampingan hukum atau permohonan pendapat hukum atau legal asistan dan legal opinion. Dalam menjalankan fungsinya kejaksaan bisa mendampingi Pemda, BUMN, BUMD maupun turunannya. Produk yang dihasilkannya bisa legal opini, legal asisten, maupun kontruksi hukum. "Ini gratis dan sangat besar keuntungan yang didapat pemda, BUMN, BUMD untuk mempergunakan jasa fungsi Datun ini," katanya. Menurut Nirwan, memang hal ini belum diketahu secara menyeluruh oleh masyarakat termasuk aparat Pemda dan yang lainnya. Terlebih Datun juga dalam tindakan hukum lain bisa melalukan mediasi. Nah dari Pemda atau BUMD atau pemangku kepentingan lainnya bisa menunjuk JPN sebagai mediator bila ada masalah yang perlu diselesaikan sebelum masuk ke pengadilan. Nirwan mempersilakan kepada para pemangku kepentingan untuk mempergunakan jasa Datun agar tidak takut lagi dalam mengelola kegiatan.***
Jaksa Bisa Dampingi Pemerintah Daerah
![](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/703x0/webp/photo/image/2016/04/kejati jabar_0.jpg)
Terkini Lainnya
Tags
bandung
jaksa
pemerintah daerah
Artikel Pilihan
Terkini
7 Film Bioskop yang Tayang di Bandung Selama Juli 2024
Setengah Tahun Rusak, Jalan di Bandung Barat Tak Kunjung Diperbaiki
Daftar SMA Swasta Terbaik di Bandung, Ada SMAK 1 BPK Penabur dan SMAS Al-Irsyad Satya
HUT ke-78 Bhayangkara, Polres Cimahi Tingkatkan Pemberantasan Judi Online
Simulasi Kredit Rumah Rp450 Juta di Bandung, Berapa Cicilan per Bulannya?
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Profil Gus Zizan: Tokoh Muda NU yang Inspiratif, Kini Terkena Skandal
Pegi alias Egi Buronan Kasus Vina Cirebon Ditangkap di Bandung, Buronan Lain Akan Ditembak jika Tak Menyerah
Ini Tampang Diduga Pegi Setiawan Alias Perong Alias Egi di Kasus Vina Cirebon
Kronologi Penangkapan Pegi Setiawan Alias Egi, Otak Utama Penghilangan Nyawa Vina Cirebon
Cara Beli dan Harga Tiket Persib Bandung vs Madura United Leg 1 Final Championship Series BRI Liga 1
Nyawa Wanita di Lembang Bandung Barat Dihilangkan Pria Bertopeng, Sempat Teriak Minta Tolong
Kapan Tiket Final Persib vs Madura United Dibuka? Kick Off 26 Maret 2024 di Stadion Si Jalak Harupat
Pegi Alias Perong di Kasus Vina Cirebon Ditangkap Polisi Setelah 8 Tahun Jadi Buronan
Detik-Detik Singapore Airlines Turbulensi Ekstrem, Penumpang dan Barang Jungkir Balik di Pesawat
Pegi Setiawan Alias Perong Tidak Melawan Saat Ditangkap, Sempat Jadi Buronan Kasus Vina Cirebon
Kabar Daerah
Gelar Deklarasi Terbuka, Pemuda dan Buruh Lingga Satukan Tekad Menangkan H. Muhammad Rudi
Waspada Investasi Franchise Berkedok Autopilot, Meatlovers Diduga Rugikan Investor Miliaran Rupiah
Warga Surabaya Siap-Siap Mengeluh Kena Macet! Pemkot Lanjutkan Betonisasi Jalan Dupak Selatan, Kapan Selesai?
Bakal Menutup Jalan! 330 Pasangan Besok Resepsi Nikah Massal Meriah di Balai Kota Surabaya, Pean Kapan Lho Rek
Babak Baru Polemik Wisma Karanggayam, Direktur Operasional Persebaya Surabaya: Kami Sudah Move On
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022