kievskiy.org

Kantong Plastik Berbayar Mestinya Jalan Terus

BANDUNG, (PR).-Kebijakan pembatasan kantong plastik mestinya bisa terus berjalan asalkan ada inisiatif lokal yang kuat dari masing-masing pemerintah daerah. Pemerintah Kota Bandung sangat berpotensi melakukan hal ini. Kota Bandung merupakan satu-satunya pemerintah daerah yang sudah memiliki peraturan daerah (Perda) yang mengatur konsumsi kantong plastik. Perda tersebut adalah Perda Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik, disahkan di era kepemimpinan Dada Rosada. “Bandung memiliki modal yang sangat kuat untuk memulai inisiatif lokal kebijakan pembatasan kantong plastik. Aturan sudah ada, tinggal kemauan politiknya,” kata Koordinator Kota Bandung Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik (GIDKP) Adisa Soedarso, Kamis 6 Oktober 2016 siang. Diungkapkan Adisa, amat disayangkan jika Bandung melewatkan modal yang kuat ini dan sekadar menunggu turunnya payung hukum dari pusat untuk melanjutkan atau tidak kebijakan kantong plastik berbayar. “Toh Kementerian juga sudah mendorong adanya inisiatif-inisiatif lokal ini,” tuturnya. Adisa menyatakan, uji coba kebijakan kantong plastik berbayar yang berlangsung selama tiga bulan secara umum menghasilkan dampak positif. Konsumsi kantong plastik terus menurun. Yang lebih penting, budaya mengurangi penggunaan kantong plastik mulai muncul. Sebagaimana diketahui, sekitar 400 ritel di Bandung kembali menggratiskan kantong plastik kepada para pembeli. Sebelumnya warga harus membayar Rp 200 per kantong. Penggratisan lagi dilakukan sesuai dengan keputusan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) yang memilih menunggu turunnya payung hukum selevel Peraturan Menteri.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat