kievskiy.org

Soal Pembangunan di KBU, Pemerintah Daerah Harus Memahami Perda

BANDUNG,(PR).- Mantan Ketua Pansus Revisi Perda Pemanfaatan dan Pengendalian Kawasan Bandung Utara, Abdul Hadi Wijaya angkat bicara tentang adanya pembangunan hotel di Kawasan Bandung Utara. "Kata pengembangnya itu sudah mendapat izin sejak 2011. Hal itu diamini Kepala Disparcip Kota Bandung. Hal ini membuat suasana menjadi ramai, karena kawasan itu dekat dengan sumber air yang dikelola PDAM. Bahkan, dari sekian belas mata air, tinggal empat yang beroperasi. Diperkirakan karena tertimbun, terbuntukan oleh proyek itu," ujar dia, Selasa 18 Agustus 2016. Dengan kejadian itu, dia berpendapat bahwa Kepala Distarcip Kota Bandung tidak mengetahui Perda KBU, Perda No 2/2016 tentang Pedoman Penataan Tata Tuang di KBU. Padahal, Perda KBU memfasilitasi kondisi seperti itu. "Caranya, definisikan rencana 25 tahun ke depan. Ketika ada blue print-nya, lakukan kajian teknis, seperti daya dukung tanah, sumber air, Amdal yang sesuai dengan itu. Pastikan semua aman. Kemudian, baru dapat rekomendasi gubernur. Ketika rekomendasi gubernur keluar, barulah Pemerintah Kota Bandung bisa menerbitkan izin," tutur dia. Menurut dia, perda tersebut mengamanatkan bahwa semua yang sudah dapat izin, mesti dievaluasi. Kepala Distarcip Kota Bandung jangan sampai menjadi pejabat negara yang melanggar hal itu. Pihak-pihak yang ada di wilayah KBU, pihak eksekutif daerah, kata dia, diminta memahami perda tersebut karena hirarkinya di atas perda kabupaten/kota. "Saya mendapat kesan bahwa pihak eksekutif Kota Bandung belum memahami. Di sisi lain, ini adalah PR pihak eksekutif, pihak Diskimrum Jabar untuk melakukan sosialisasi kepada pihak-pihak yang terkait di empat kabupaten kota di KBU," ujar dia. Selain mereka, kata dia, masyarakat pun punya kemampuan mengontrol. Misalnya mereka melakukan kontrol di bagian amdalnya. Mereka bisa memberi masukan ke dinas terkait, misalnya Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat. Pada para pengusaha, ia berharap agar patuh pada aturan. Ada kebiasaan-kebiasaan buruk yang dilakukan pengembang, yaitu membangun dulu baru mengurus izin. Hal itu secara kasat mata terjadi di sana. "Tiang pancang ini kan bukan barang sederhana, bukan murah. Enggak mungkin orang iseng-iseng bikin tiang pancang kecuali dia punya jaminan bahwa ini akan jadi. Ini yang bahaya. Kecenderungan ini yang harus dihentikan oleh pihak pengembang di manapun,"ucap dia. Menurut dia, dengan kejadian ini, waktunya seluruh pemangku kepentingan pembangunan untuk menata visi tentang tanah yang dihuni ini, sekaligus momentum untuk memberi masukan bagi Perpres tentang Cekungan Bandung yang katanya sudah di meja presiden.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat