kievskiy.org

Toleransi Waktu Setahun Jalankan IPAL, Setelah Itu tak Ada Ampun!

KEPALA BPLH Jabar Anang Sudarna meninjau saluran limbah yang keluar dari pabrik tekstil di Banjaran, Kabupaten Bandung, Selasa 21 Juni 2016.
KEPALA BPLH Jabar Anang Sudarna meninjau saluran limbah yang keluar dari pabrik tekstil di Banjaran, Kabupaten Bandung, Selasa 21 Juni 2016.

BANDUNG,(PR).- Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah Jawa Barat mengusulkan agar perusahaan yang tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah diberi waktu tenggat satu tahun untuk segera mengelola limbah sebelum dibuang ke Sungai Citarum. Seperti diketahui, Pemprov Jabar menyebut dari 377 perusahaan yang berada di sekitar Sungai Citarum, baru lima perusahaan yang mengelola limbah mereka melalui IPAL. "Saya tentu, secara normatif, pembangunan IPAL tersebut inginnya makin cepat makin bagus. Artinya mereka punya IPAL, kalau tidak ya jangan lakukan proses produksi atau pencelupan. Kalau pun tidak ya segera bangun IPAL komunal/gabungan,"ujar Kepala BPLHD Jabar, Anang Sudharna, Jumat 24 November 2016. Menurut dia, ratusan perusahaan yang hingga sampai saat ini belum mempunyai IPAL merupakan perusahaan yang sebelumnya sudah diberikan toleransi selama satu tahun ke belakang agar segera mendirikan IPAL pada 2014. Bahkan, mereka diberikan waktu hingga dua tahun ini. Itu artinya tahun ini sudah terlampaui. Sejauh ini tetap saja para pelaku usaha tersebut belum kunjung merealisasikan IPAL. "Untuk sekarang bagaimana kebijakannya, sedang disusun Samsat. Nanti bisa saja mereka diberi toleransi. Paling setahun ke depan paling lama, setahun terhitung 2017 Januari misalkan. Tapi itu baru prakiraan, setelah itu enggak ada ampun," kata dia. Dalam Samsat Citarum Bestari tersebut, kata Anang, akan melakukan pembinaan, pengendalian, dan penindakan. Selain itu, sedang disusun pula peta jalan yang memuat kesanggupan perusahaan untuk membangun IPAL, untuk kemudian dipantau selama satu tahun. Ia mengakui, untuk menjalankan semua itu perlu personel. Saat ini, pihaknya sangat kekurangan SDM pejabat pengawas lingkungan hidup. Di provinsi minimal harus memiliki 15 personel jika ingin efektif. Kondisi sekarang hanya ada lima orang. Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyebut dari 377 industri di sekitar Citarum, baru lima perusahaan yang menjalankan mekanisme pengolahan limbah melalui instalasi pengolahan air limbah.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat