kievskiy.org

Daging Anjing Diolah Jadi Makanan di Bandung Raya

Kapolsek Pameungpeuk Yondra SR saat menggelar barang bukti penjualan daging anjing, di Mapolsek Pamengpeuk pada Senin 5 Desember 2016
Kapolsek Pameungpeuk Yondra SR saat menggelar barang bukti penjualan daging anjing, di Mapolsek Pamengpeuk pada Senin 5 Desember 2016

SOREANG, (PR).- Unit Reskrim Polsek Pameungpeuk Polres Bandung, berhasil membongkar jaringan penjualan daging anjing yang selama ini meresahkan masyarakat. Polisi berhasil meringkus 3 tersangka dalam kasus ini. Ketiga tersangka itu yakni Nandang alias Ujang, Wellem alias Papih, dan Yulius David alias Iyos. Kapolsek Pameungpeuk Yondra SR di Mapolsek Pameungpeuk, Senin 5 Desember 2016 mengatakan, dalam menjalankan aksinya para tersangka ini membagi perannya masing-masing. Tersangka Ujang berperan sebagai eksekutor pencurian anjing, sedangkan Welem bertindak sebagai pengepul daging anjing. Peran tersangka lainnya yakni Iyos bertugas membantu tersangka Papih yang mengolah daging anjing menjadi jenis makanan lainnya. Terungkapnya kasus penjualan daging anjing ini terungkap saat tersangka Ujang mencuri seekor anjing milik warga di Kampung Pinggirsari RT 2 RW 2 Kecamatan Arjasari Kabupaten Bandung dengan cara diracun. Saat itu, tersangka Ujang memberi makan berupa kepala ayam yang sudah dibubuhi racun portas. Setelah anjing yang diracun itu mati, lanjut Yondra, tersangka Ujang pun kemudian membawa bangkai anjing tersebut untuk dijual ke tersangka Papih di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Cibangkong Kecamatan Batununggal Kota Bandung seharga Rp 130.000 per ekor. Kemudian anjing yang dibeli Papih itu disembelih dan dipotong-potong oleh tersangka Iyos untuk diolah menjadi makanan yang dikemas ke dalam plastik mika kecil. Daging anjing yang sudah dikemas itu dijual tersangka Papih seharga Rp 15.000 untuk 1 porsinya. “Berdasarkan pengakuan tersangka Papih, daging anjing yang sudah disembelih itu kemudian diolah menjadi berbagai jenis makanan dan dijajakan di sebuah rumah makan di Kota Bandung,” kata Yondra. Dari informasi yang dihimpun "PR" di lapangan, daging anjing olahan ini dibuat menjadi rendang, dan balado. Selain menjual daging anjing yang sudah diolah dan dikemas, lanjut Yondra, tersangka Papih pun menjual daging anjing mentah seharga Rp 30.000 per kilogram. Dalam aksinya, Papih pun memberi pinjaman satu unit sepeda motor kepada para pemetik daging anjing dalam jaringannya. “Tidak menutup kemungkinan daging anjing ini diolah tersangka menjadi berbagai jenis makanan lainnya. Pelanggannya cukup banyak. Kami masih melakukan pengembangan terkait kasus ini. Jaringannya tersebar di wilayah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung,” ucap Yondra. Dari tiga pelaku tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa daging 1 ekor bangkai anjing yang masih belum diolah, 1 panci daging anjing yang sudah diolah, 1 alat pemotong, 1 alat timbangan, 2 unit sepeda motor matic, 1 tas milik pelaku Welem berisi uang tunai Rp 2,9 juta, dan 1 kresek besar racun temik/portas. Atas perbuatannya para pelaku diantaranya Nandang dikenakan pasal 53 juncto 363 dan 302 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun. Sedangkan tersangka Welen dikenakan pasal 480 KUH Pidana dan pasal 140 UU Nomor 18/2012 tentang pangan dengan ancaman pidana 4 tahun dan denda Rp 4 miliar. Kemudian tersangka Yulius David Karwur dikenakan pasal 55 juncto 480 KUH Pidana dan pasal 140 UU Nomor 18/2012 tentang pangan ancamannya 4 tahun penjara. Untuk kepentingan penyelidikan, para tersangka pun kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Pameungpeuk. Sementara itu, seorang pelaku Papih mengaku, tindakan penjualan daging anjing itu dilakukan dirinya beberapa tahun ke belakang. Dia pun mengaku sering menerima pesanan daging anjing dari para pelanggannya. “Daging anjing itu saya peroleh dari pemetik saya. Ketika ada daging anjing, mereka (pemetik, red) sering menjualnya ke saya,” kata dia.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat