PIKIRAN RAKYAT - Saat ini, akses aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat wajib untuk memasuki sejumlah fasilitas publik.
PeduliLindungi juga, rencananya dicanangkan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, untuk wajib digunakan di pasar tradisional.
Begitu pun di Kota Bandung, Jawa Barat, wacana aturan kewajiban pakai PeduliLindungi juga digaungkan Wali Kota Bandung, Oded M Danial.
Hal itu Oded M Danial sampaikan usai meninjau pelaksanaan vaksinasi di SDN 023 Pajagalan, Kota Bandung, Sabtu, 2 Oktober 2021.
Ditanya soal Kementerian Perdagangan yang mendorong penerapan aplikasi PeduliLindungi, di seluruh pasar tradisional di Indonesia, Oded M Danial mengaku bisa melaksanakannya bertahap.
"Saya kira tidak ada yang tidak memungkinkan, kita bisa laksanakan, secara bertahap," kata dia, seperti Pikiran-rakyat.com kutip dari laman resmi Humas Bandung.
Kapan dan bagaimana aturan wajib pakai PeduliLindungi di pasar-pasar tradisional Kota Bandung? Oded menguraikan, bahwa terdapat kemungkinan dilakukan kajian terlebih dulu.
Baca Juga: Tanggapi Sikap Marah-marah Mensos Risma, HNW: Bisa dengan Cara yang Lebih Elegan
Namun, ia juga menjawab kewajiban itu segera diterapkan, ketika mendapat mandat dari pemerintah pusat.