kievskiy.org

Perempuan Penculik Anak Ditangkap di Ngamprah

POLISI memperlihatkan pelaku beserta barang bukti kasus penculikan anak di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Mahmud, Kota CImahi, Selasa 9 Mei 2017. Pelaku penculikan yang berinisial NT tega menculik anak rekan bisnisnya memiliki karena memiliki utang kepada pelaku dalam jumlah Rp 1,1 miliar.*
POLISI memperlihatkan pelaku beserta barang bukti kasus penculikan anak di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Mahmud, Kota CImahi, Selasa 9 Mei 2017. Pelaku penculikan yang berinisial NT tega menculik anak rekan bisnisnya memiliki karena memiliki utang kepada pelaku dalam jumlah Rp 1,1 miliar.*

CIMAHI, (PR).- Berawal dari masalah utang piutang senilai Rp 1,1 miliar, ASP (33) berurusan dengan polisi. Pelaku gelap mata dan malah melakukan penculikan anak perempuan si peminjam uang. ASP berharap, ia melakukan penculikan anak agar uang modal yang dititipkan pada orangtua anak itu segera dikembalikan.

Kasat Reskrim Polres Cimahi, Niko Nurallah Adi Putra, kepada wartawan mengatakan, kasus itu bermula saat ASP menitipkan uang modal kepada orangtua korban bernama Kusnandar (35). Uang tersebut milik pihak lain yang diinvestasikan kepada ASP.

"Kronologis kejadian tersebut korban sudah bersama si pelaku sejak tanggal 1 Mei. Niat si pelaku membawa anak ini karena ada permasalahan utang piutang dengan ayah korban, kurang lebih Rp 1,1 miliar. Tetapi uang tersebut bukan sepenuhnya uang si pelaku, jadi ada uang milik rekanan pelaku yang dititipkan untuk investasi," ujarnya.

Disekap di mobil

Tersangka ASP, perempuan pelaku penculikan anak itu, merupakan warga Jalan Purwakarta, Kelurahan Antapani Kidul, Kecamatan Antapani, Kota Bandung. Sedangkan korban berinisial NTP (13) adalah warga Husein Satranegara Kota Bandung. Pelaku dibekuk di Kampung Hegarmanah RT 2 RW 4, Desa Sukatani, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.

Karena dana tak kunjung dikembalikan, ASP nekat menjemput korban NTP saat berada di rumah neneknya di Sukatani Ngamprah Kabupaten Bandung Barat. Pada hari tersebut, pelaku mengajak korban untuk pergi sebentar, dan berjanji akan diantarkan pada malam harinya. Namun hingga 4 hari, NTP tak kunjung diantarkan ke kediaman neneknya atau ke rumah orangtuanya.

Karena khawatir, ayah korban, lantas melaporkan kejadian kehilangan anaknya ke Satreskrim Polres Kota Cimahi sehari setelah penculikan anak itu terjadi. Pada 5 Mei 2017, akhirnya pelaku berhasil diamankan.

"Saat ditelusuri, si pelaku meninggalkan nomor telefon kepada pihak keluarga sehingga penyidik melakukan penyelidikan hingga ke Jalan Martadinata, Kota Bandung. Penyidik mendapat informasi bahwa anak tersebut dibawa oleh tersangka dan disembunyikan di sebuah mobil dalam keadaan terkunci," ucapnya.

Pada saat itu, anggota mencoba melakukan penggeledahan dan memang didapatkan anak tersebut di dalam mobil dalam kondisi ketakutan dan stres. Akibat trauma yang dialami polisi harus mendatangkan tenaga traumatic healing dengan bantuan P2TP2A maupun dari Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat.

Anak diintimidasi

Selama empat hari disekap kediaman pelaku, korban mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan. Intimidasi fisik yang didapatkan korban di antaranya dilempar dengan sebuah kaleng besi. Korban juga mendapatkan ancaman akan dibuang ke sungai atau hutan, dan akan diserahkan ke orang lain agar diperkosa.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat