kievskiy.org

Senin Masuk Kerja, PNS Dilarang Ambil Cuti Tambahan

KEPALA Badan Kepegawain Daerah (BKD) Erick Juriara (kedua kanan) berbincang dengan Kepala Dinas Pendidikan Juhana saat inspeksi mendadak apel pagi di halaman Kantor Dinas Pendidikan di Kompleks Pemerintahan Kabupaten Bandung, Kecamatan Soreang, Senin 27 Maret 2017. Kehadiran ASN pada apel pagi berdasarkan data hasil inspeksi mendadak di sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) mencapai 80-90 persen sisanya sedang tugas luar kantor terkait beberapa kegiatan. Sidak dilakukan pada hari terjepit menjelang libur nasional Hari Raya Nyepi pada Selasa 28 Maret 2017.*
KEPALA Badan Kepegawain Daerah (BKD) Erick Juriara (kedua kanan) berbincang dengan Kepala Dinas Pendidikan Juhana saat inspeksi mendadak apel pagi di halaman Kantor Dinas Pendidikan di Kompleks Pemerintahan Kabupaten Bandung, Kecamatan Soreang, Senin 27 Maret 2017. Kehadiran ASN pada apel pagi berdasarkan data hasil inspeksi mendadak di sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) mencapai 80-90 persen sisanya sedang tugas luar kantor terkait beberapa kegiatan. Sidak dilakukan pada hari terjepit menjelang libur nasional Hari Raya Nyepi pada Selasa 28 Maret 2017.*

BANDUNG,(PR).- Pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak diperkenankan mengambil cuti tambahan untuk merayakan Hari Raya Idulfitri 1438 Hijriah/2017. Terlebih cuti bersama lebih dulu berakhir daripada libur anak sekolah.

Sekretaris Daerah Jawa Bawat Iwa Karniwa menegaskan, Pemprov Jabar kembali menegaskan agar seluruh PNS di lingkungan Pemprov bisa mematuhi aturan Kementerian PANRB. Kementerian PANRB sudah mengimbau agar tidak ada PNS mengambil cuti tambahan untuk merayakan Hari Raya Idulfitri 1438 Hijriah dan kembali masuk kerja pada Senin 3 Juli 2017.

"‎Diharapkan PNS masuk seperti biasa dan pelayanan publik tetap berjalan. Pimpinan, baik Pak Gubernur dan Pak Wagub Jabar sewaktu-waktu bisa melakukan sidak (inspeksi mendadak) untuk memastikan kehadiran PNS dan pelayanan publik berjalan dengan baik," kata Iwa kepada wartawan, Minggu 2 Juli 2017.

Meski demikian, Iwa optimistis para PNS di lingkungan Pemprov Jawa Barat akan hadir pada hari pertama kerja usai libur lebaran. Sehingga PNS bisa memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.
 
Iwa menjelaskan,‎ larangan cuti tambahan telah tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/21/M.KT.02/2017 untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sebelum dan Sesudah Cuti Bersama Idulfitri 1438 H. 

"Surat edaran tersebut bertujuan agar PNS dapat memberikan pelayanan optimal sebelum dan sesudah Hari Raya Idulfitri atau lebaran. Suratnya sudah kami terima dan diteruskan ke seluruh ASN (aparatur sipil negara) dan non-ASN di Pemprov Jabar," kata Iwa.

Dia menambahkan, surat edaran tersebut menekankan cuti bersama cukup untuk merayakan Hari raya. Dengan demikian, seluruh PNS dan non-PNS diminta tidak melakukan cuti tambahan agar pelayanan terhadap masyarakat optimal jika kehadiran para PNS utuh.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat