kievskiy.org

Disegel, Apartemen 60 Mahasiswa di Ciumbuleuit

WAKIL Wali Kota Bandung Oded M. Danial menyegel Apartemen Alpina di Jalan Bukit Indah RT 01 RW 01, Kelurahan Hegarmanah, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung.*
WAKIL Wali Kota Bandung Oded M. Danial menyegel Apartemen Alpina di Jalan Bukit Indah RT 01 RW 01, Kelurahan Hegarmanah, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung.*

BANDUNG, (PR).- Pemerintah Kota Bandung menyegel apartemen Alpina setinggi enam lantai di kawasan Ciumbuleuit, Selasa 6 Oktober 2017 sore. Pembangunan apartemen yang sudah dihuni 60-an mahasiswa tersebut terbukti melakukan banyak pelanggaran, mulai dari ketinggian hingga fungsinya.

Apartemen ini dibangun PT Alpina Kencana Parahyangan dan berlokasi di Jalan Bukit Indah RT 01 RW 01, Kelurahan Hegarmanah, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung.

Wakil Wali Kota Bandung Oded M. Danial menyebut, ada sedikitnya delapan pelanggaran oleh pemilik bangunan yang berada di tengah permukiman di seberang kampus Universitas Parahyangan tersebut. Yang paling mencolok adalah ketinggian gedung kembar yang mencapai enam lantai. Padahal, izin dari pemkot hanya untuk bangunan empat lantai.

Akui kesalahan

Swara (20), salah seorang mahasiswa penyewa asal Jakarta, tinggal di apartemen sejak tiga bulan lalu. Ia tahu informasi tentang apartemen baru ini dari saudaranya yang telah terlebih dahulu tinggal di Bandung. Ia membayar Rp 2 juta per bulan.

"Kalau tahu dari awal kalau apartemen ini bermasalah, tentu saya dan juga kawan-kawan tidak akan memilih menyewa di sini," ucapnya.

Pengelola apartemen Alpina, Sidarto Wardoyo, mengakui pelanggaran-pelanggaran yang dilalukan selama pembangunan. Namun, ia berkilah bahwa hal itu menjadi tanggung jawab mandor yang mengerjakan proyek. Ia masuk mengelola apartemen setelah pembangunan selesai.

"Kalau aparat bilang melanggar, ya memang melanggar. Ini kan urusan bangunan. Kalau soal fungsi, dulu kami pikir kalau komersial itu juga bisa diupayakan menghasilkan (dengan menyewa)," katanya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat