kievskiy.org

Pengembang Cireundeu Bandel, RTH Teranjur Jadi Korban

CIMAHI, (PR).- Membandelnya pengembang kompleks perumahan di Kampung Adat Cireundeu tak mematuhi 3 kali Surat Peringatan (SP) atas aktivitas pembangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hanya diganjar sanksi penghentian operasional. Padahal, ruang terbuka hijau (RTH) kawasan Cimahi Selatan sudah dikorbankan dengan bermodal Izin Prinsip yang dikeluarkan Pemkot Cimahi.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cimahi, Ahmad Nuryana, mengungkapkan pihaknya sudah  beberapa kali melayangkan surat panggilan atas aktivitas pengembang di lokasi tanpa IMB. Namun, tidak ada tanggapan dari pengembang.

"Kita sudah lakukan proses pemanggilan, sampai 3 kali. Hanya pengembangnya memang membandel. Sampai saat ini mereka tidak datang. Seharusnya panggilan dari pemerintah tidak boleh diabaikan," ujarnya.

Atas pembangkangan dan pelanggaran yang dilakukan pengembang, Dinas Pol PP dan Damkar Kota Cimahi menghentikan aktivitas pembangunan proyek tersebut di lokasi. "Izin prinsip bukan untuk membangun. Tapi dilanjut untuk IMB. Ada beberapa lagi yang harus ditempuh," ucapnya.

Kendati begitu, Achmad enggan disebut jika instansinya kecolongan atas sikap bandel pengembang. "Standar operasional prosedur (SOP) sudah dilakukan menyikapi pelanggaran yang dilakukan pengembang. IP itu semacam rekomendasi untuk dilanjutkan ke penerbitan IMB," imbuhnya.

Penerbitan izin pembangunan kompleks perumahan di kawasan Cimahi Selatan bertolak belakang dengan janji politik Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna, yang baru menjabat kurang lebih 6 bulan. Saat kampanye, Ajay menggembar-gemborkan penambahan RTH di Cimahi khususnya di bagian selatan yang kondisi lingkungannya sangat mengkhawatirkan.

Achmad menjelaskan, dari rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) Kota Cimahi, Cirendeu merupakan kawasan budidaya dan masih memungkinkan dibangun pemukiman. Selain itu, Cirendeu yang berada di Kelurahan Leuwi Gajah tidak masuk dalam Kawasan Bandung Utara (KBU) sehingga dalam proses perizinannya tidak memerlukan persetujuan dari Pemprov Jabar.

Relatih tinggi

Ajay juga sempat mengungkapkan pembangunan perumahan di Cimahi harus mulai mengusung konsep perumahan vertikal mengingat lahan yang terbatas. Pengembang Griya Asri Cireundeu menyiapkan lahan 63.403 m2 untuk membangun 450 lebih hunian. Lokasi yang semula tumbuh pepohonan mulai digunduli oleh pengembang dengan bantuan sejumlah alat berat.

"Memang seharusnya sudah perumahan vertikal, tapi untuk perumahan horizontal di wilayah selatan masih memungkinkan. Sedangkan di kawasan Cigugur, Cibeureum, memang sudah tidak boleh membangun rumah horizontal," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat