kievskiy.org

AJI Bandung Desak Perusahaan Media Bayar THR Sesuai Aturan

BANDUNG, (PR). - Perusahaan media harus patuh terhadap aturan dalam membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para karyawannya menjelang Idulfitri 2018 (1439 H). Hal itu disuarakan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung dalam rilisnya, Rabu 30 Mei 2018.

AJI Bandung menilai bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan wajib membayar THR kepada pekerjanya tanpa melihat status hubungan kerja. THR pun wajib diberikan kepada perkerja yang telah menjalani masa kerja minimal satu bulan.

Sementara besaran THR sesuai yang diatur dalam Pasal 3 ayat 2a Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, adalah sebesar upah pokok ditambah tunjangan tetap. Adapun tengat waktu pembayaran THR ialah tujuh hari sebelum hari raya.

AJI Bandung mengamati, di industri pers sendiri terdapat sejumlah istilah hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha media. Ada pekerja tetap yang diklasifikasikan dan ada pula status kontributor, koresponden, stringer dan penyedia jasa berita.

Mengacu pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, pekerja tetap pada industri pers diklasifikasikan masuk dalam status Perjanjian Kerja Waktu Tetap (PKWT). Sedangkan kontributor, koresponden, stringer dan penyedia jasa berita dianggap masuk ke dalam status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). 

AJI Bandung menegaskan, pekerja media dengan status PKWT maupun PKWTT berhak mendapat THR dari perusahaan tempatnya bekerja. 

Ketua AJI Bandung, Ari Syahril Ramadhan, mengatakan pengusaha media wajib membayar THR sesuai peraturan yang berlaku tanpa melihat status. “Besaran THR yang harus dibayarkan pengusaha media harus sesuai peraturan, minimal satu kali Upah Minimal Kota (UMK),” katanya.

Ari menambahkan, jika perhitungan honor jurnalis di suatu perusahaan media ditentukan berdasarkan berita, foto atau video yang tayang, maka besaran THR yang harus dibayarkan adalah setara dengan rata-rata honor perbulan atau minimal satu kali Upah Minimal Kota (UMK).

AJI Bandung, ujar Ari, berharap seluruh jurnalis dan pekerja media turut mengawasi proses pembayaran THR dari perusahaannya. Jika ada perusahaan yang tidak menunaikan kewajibannya,  AJI Bandung mengajak jurnalis maupun pekerja media agar melapor ke Bagian Pengawasan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat