BANDUNG, (PR).- Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menegaskan pelantikan Komisaris Jenderal Mochamad Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jabar, sudah sesuai aturan.
Hal tersebut disampaikan Tjahjo seusai pelantikan Penjabat Gubernur Jabar, di Gedung Merdeka, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, pada Senin 18 Juni 2018.
Menurut Tjahjo pelantikan tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 106/P Tahun 2018. Keputusan ini adalah Tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar Masa Jabatan 2013-2018. Sementara pengangkatan Penjabat Gubernur Jabar, ditetapkan di Jakarta pada 8 Juni 2018.
"Penjabat gubernur ini diharuskan memiliki eselon yang ditentukan yaitu eselon I. Kebetulan Pak Iriawan kini menjabat Sestama Lemhanas yang setara dirjen yang eselonnya sama, " katanya.
Diungkapkan Tjahjo kontroversi yang selama ini yang ada karena Penjabat Gubernur Jabar ini diusulkan dari Mabes Polri. "Sekarang Pak Iriawan dinas di Lemhanas, yang merupakan lembaga, sehingga tak ada lagi yang perlu dikhawatirkan," katanya.
Apalagi, kata Tjahjo, jika alasannya adalah mendukung salah satu calon, waktu jelang Pilkada Jabar sudah sangat sempit. "Sudah tinggal seminggu lebih apa yang bisa dilakukan oleh Penjabat Gubernur dalam waktu sesingkat itu," katanya.
"Saya tidak mungkin menjerumuskan Pak Presiden Jokowi kan. Keputusan ini sudah dimusyawarahkan matang-matang dengan Menkopolhukam juga. Jadi jangan khawatir lah, tujuannya kan agar Pilkada Jabar berjalan netral," katanya.
Tjahjo juga menambahkan Penjabat Gubernur ini nantinya memiliki kewenangan yang hampir sama dengan Gubernur definitif. "Bedanya adalah jika ingin melakukan mutasi pada eselon I dan II harus seizin Mendagri," katanya.
![](https://kievskiy.org/#STATIC#/public/image/2018/06/Komjen Iriawan Iwan Bule (4).jpg)