kievskiy.org

Ketua KPID Jabar Berterima Kasih Terhadap Cuitan Bruno Mars

KETUA KPID Jabar Dedeh Fardiah.*/DISKOMINFO JABAR
KETUA KPID Jabar Dedeh Fardiah.*/DISKOMINFO JABAR

BANDUNG, (PR).- Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat Dedeh Fardiah berterima kasih terhadap cuitan yang dilontarkan musisi dunia Bruno Mars lewat akun Twitternya, Kamis, 28 Februari 2019. Cuitan tersebut justru dianggap semakin menyoalisasikan surat edaran yang dikeluarkan KPID Jawa Barat, terkait pembatasan waktu siar 17 lagu berbahasa Inggris di Jawa Barat. 

"Kebijakan ini tentu akan ditanggapi dan dimaknai beragam. Tapi, kami mengucapkan terima kasih karena tanggapan masyarakat termasuk juga musisi dunia Bruno Mars," ucap Dedeh kepada "PR", Jumat, 1 Maret 2019. 

Menurut Dedeh, kebijakan tersebut diambil setelah melakukan pemikiran dan pengkajian yang matang. Sebagai lembaga independen yang berfungsi menjadi regulator penyelenggaraan penyiaran dalam penggunaan frekuensi publik, KPID Jabar harus menjalankan amanah Undang Undang Penyiaran No. 32 tahun 2002 serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). 

Dia memahami, pro dan kontra pasti akan selalu ada. "Rasa puas dan tidak puas juga akan selalu ada, saya pikir begitu dinamikanya di masyarakat. Yang perlu dipahami adalah itu semua sah-sah saja, karena setiap orang bisa beropini dan berpendapat," tutur Dedeh. 

Dedeh menegaskan, Surat Edaran bernomor 480/215/IS/KPID-JABAR/II/2019 itu dikeluarkan untuk membatasi waktu siar lagu-lagu tertentu yang dianggap berkonten vulgar atau berbahasa dewasa. Bukan untuk melarangnya secara total. 

Kamis dini hari, 28 Februari 2019, Bruno Mars mengunggah lontaran kekecewaan bernada sarkastik melalui akun Twitter pribadinya, @BrunoMars. Tak lama berselang, tagar Jawa Barat sempat menduduki trending topic di linimasa Twitter. 

 

Fungsi KPID

Sementara itu, Dedeh juga merasa berterima kasih terhadap pernyataan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang diunggah dalam akun pribadinya, Kamis, 28 Februari 2019 malam. 

Menurut dia, pernyataan tersebut adalah bentuk dukungan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat terhadap kebijakan yang dikeluarkan KPID Jawa Barat. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat