kievskiy.org

Pembatasan 17 Lagu oleh KPID Jabar Bukan Pertama Kalinya Dilakukan

KETUA Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat Dedeh Fardiah memberikan pemaparannya tentang pembatasan 17 lagu berbahasa Inggris dalam acara Dialog Publik bertajuk Menyikapi Pembatasan Siaran Lagu oleh KPID Jabar di Fikom Unpad, Jatinangor, Jumat 8 Maret 2019.*/ABDUL MUHAEMIN/PR
KETUA Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat Dedeh Fardiah memberikan pemaparannya tentang pembatasan 17 lagu berbahasa Inggris dalam acara Dialog Publik bertajuk Menyikapi Pembatasan Siaran Lagu oleh KPID Jabar di Fikom Unpad, Jatinangor, Jumat 8 Maret 2019.*/ABDUL MUHAEMIN/PR

JATINANGOR, (PR).- Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat melakukan pembatasan pemutaran 17 lagu berbahasa Inggris menuai pro dan kontra. Dalam surat edaran bernomor 480/215/IS/KPID-JABAR/II/2019, KPID Jabar melakukan pembatasan penyiaran 17 lagu termasuk lagu milik Bruno Mars, Zayn Malik, dan Ed Sheeran.

Bahkan kabar surat edaran yang dikeluarkan KPID Jawa Barat tentang pembatasan 17 lagu berbahasa Inggris itu sampai kepada Bruno Mars.

Belum lama ini, Bruno Mars melakukan “protes” dan mempertanyakan keputusan yang diambil KPID Jabar melalui beberapa cuitannya di Twitter. Pemilik tembang Versace on the Floor dan That’s What I Like itu kesal dan turut menyeret rekannya, Ed Sheeran, yang lagunya dengan judul Shape of You juga dibatasi penayangannya.

Mengenai polemik serta banyaknya protes yang dilayangkan oleh masyarakat, Ketua KPID Jawa Barat Dedeh Fardiah menegaskan bahwa 17 lagu yang dibatasi itu bukanlah merupakan hal yang pertama dilakukan KPID Jabar.

Dia menuturkan bahwa pada 2016, KPID Jabar juga sudah mengeluarkan surat edaran yang sama. Hanya, pada waktu itu lagu yang dibatasi adaalah lagu-lagu dangdut.

Selain itu, Dedeh Fardiah turut mengatakan bahwa KPID Jabar bukan melakukan pelarangan, tetapu pembatasan penayangan 17 lagu itu agar diputar di radio atau TV sesuai waktu yang telah ditentukan yaitu mulai pukul 22.00 hingga pukul 3.00.

“Media begitu banyak di sekitar kita, baik radio, televisi, hingga internet. Kami KPID Jabar hanya membatasi pada penyiaran yaitu radio dan TV karena (kabar) yang berkembang di luar, banyak persepsi yang keliru bahwa kami melarang, padahal kami melakukan pembatasan,” tutur Dedeh Fardiah dalam acara Dialog Publik bertajuk Menyikapi Pembatasan Siaran Lagu oleh KPID Jabar di Fikom Unpad, Jatinangor, Jumat 8 Maret 2019.

Kendati lagu-lagu yang dibatasi banyak yang sering didengarkan, Dedeh Fardiah mengatakan bahwa 17 lagu yang dibatasi itu telah sesuai dan mengacu pada peraturan pasal 20 ayat 1 tentang lagu-lagu atau video klip yang mengandung unsur vulgar dan seks.

“Bukan semua lagu bahasa Inggris, tapi sesuai pasal 20 ayat 1 adalah yang mengandung unsur vulgar, seks, dan yang lainnya. Pada 2018 ada 417 lembaga penyiaran termasuk radio dan televisi sehingga ketika ada yang menanyakan di luar itu, bukan merupakan wewenang kami,” katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat