kievskiy.org

Sering Nonton Video Syur, Remaja Asal Bandung Setubuhi Anak Usia 10 Tahun

Ilustrasi pemerkosaan.
Ilustrasi pemerkosaan. /Pixabay Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Seorang remaja berinisial DND (17) ditetapkan sebagai tersangka usai menyetubuhi dan membunuh anak yang baru berusia 10 tahun di Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung.

Dari bukti yang diperoleh Sat Reskrim Polresta Bandung, DND dikabarkan sering mengunduh dan menonton video syur hingga hasrat seksualnya terus terdorong.

"Pelaku terdorong dari hasrat seksual karena anak yang berhadapan dengan hukum ini sering menonton film dewasa dengan bukti di handphone anak ini banyak film dewasa sehingga dia terdorong melakukan persetubuhan," ujar Kasat Reskrim Polresta Bandung AKP Bimantoro saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel hari ini Kamis, 25 November 2021.

Kapolres menjelaskan korban sempat berpamitan untuk mengaji sekitar pukul 17.30 WIB, namun hingga larut malam sekira 22.00 WIB, anak usia 10 tahun itu tak kunjung pulang.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Rehab Rumah Guru Honorer, Ibunya Nangis Minta Kasur Mentul

Diduga saat itu DND telah menyetubuhi korban dan membunuhnya untuk menghilangkan bukti.

Keluarga korban beserta warga setempat sontak mencari-cari hingga akhirnya korban ditemukan tewas dalam karung di dekat rumahnya.

Saat proses pencarian, DND juga pura-pura ikut mencari, kemudian kabur setelah warga lengah.

"Pelaku sempat ikut mencari, ketika situasi aman dan korban sudah dibawa ke rumah lalu pelaku melarikan diri ke Majalaya," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat