kievskiy.org

PPKM Level 3 Dibatalkan, Polisi Tetap Jalankan Aturan Seperti Sebelumnya Meski Diperlonggar 75 Persen

Ilustrasi PPKM di Bandung.
Ilustrasi PPKM di Bandung. /Antara/Novrian Arbi

PIKIRAN RAKYAT - Meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dibatalkan pemerintah, tetapi pihak kepolisian masih akan terus mencegah terjadinya kerumunan di masyarakat pada perayaan Natal dan Tahun Baru.

Hanya saja jika PPKM Level 3 ini pembatasannya adalah 50 persen kapasitas, menyambut Natal dan Tahun ‎Baru ada kelonggaran menjadi 75 persen kapasitas yang ada. 

Berikut diungkapkan Kepala Bagian Operasional Polda Jabar, AKBP Bayu Catur Prabowo saat diwawancarai di Mapolda Jabar di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pada ada Selasa, 7 Desember 2021‎.

Menurut Bayu beberapa aturan sebelumnya pun masih tetap diberlakukan. Semisal penutupan-penutupan jalan, lalu aturan ganjil genap jika kapasitas kendaraan melintas di wilayah hukum Polda Jabar sudah melampaui batas yang ditentukan.

Baca Juga: Doddy Sudrajat Ubah Nama Gala Sky di Buku Yasin Vanessa Angel, Ayah Bibi Ardiansyah Buka Suara

"Ganjil genap dipastikan dilakukan untuk mencegah kerumunan terutama ke daerah-daerah menuju tempat wisata. Bahkan jika sudah terlalu penuh, polisi pun tidak ragu untuk melakukan penutupan jalan menuju tempat wisata itu," ucapnya.

Tempat wisata pun dipastikan dibatasi lanjut Bayu. Bahkan pihak kepolisian pun akan berjaga di sekitar wilayah tersebut. "Sementara untuk perayaan malam tahun baru, alun-alun kota pun akan ditutup untuk mencegah penyebaran virus Covid-19," katanya.

"Jadi jangan ada pesta-pesta yang dilakukan pada Natal‎ dan Tahun Baru ini. Jika tetap ada yang memaksa melakukan hal tersebut, kepolisian terpaksa melakukan diskresi demi keamanan masyarakat itu sendiri," katanya.

Baca Juga: PPKM Level 3 pada Libur Nataru Batal, Moeldoko Sebut Bentuk Kebijakan Gas dan Rem Jokowi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat